SuaraBanyuurip.com – Paijan Sukmadikrama
Tuban – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, Jawa Timur menuntut, terdakwa guru ngaji salah satu Madrasah Tsanawiyah (MTs) di wilayah Kecamatan Widang, Tuban pelaku kekerasan seksual terhadap muridnya, Anas Riadlo (44 tahun), dengan tuntutan pidana sembilan (9) tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tuban.
Dalam persidangan Majelis Hakim PN Tuban diketuai Andi Aqsha, dengan anggota Rizki Zanuar, dan Wahyu Eko Suryowati, pada Kamis (3/07/2025), JPU Enggar Ahmadi Sistian mendakwa terdakwa melakukan tindak pidana ancaman kekerasan, memaksa, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan. Perbuatan itu melanggar Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76 huruf (e), atau pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 huruf (e) Undang-Undang 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Tuntutan dari JPU tersebut, menurut Penasihat Hukum (PH) kurban dari LBH KP Ronggolawe, Suwarti SH, lebih ringan dibandingkan sanksi pidana yang dimandatkan undang-undang. Menurut undang-undang, sanksi pidana untuk pelanggaran pasal di atas adalah paling singkat selama 5 tahun, dan paling lama 15 tahun penjara. Sedangkan denda atas perbuatan terdakwa yang harusnya diterapkan paling banyak Rp5 miliar.
“Seharusnya JPU menuntut terdakwa dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 15 tahun,” tegas Advokat Suwarti saat dikonfirmasi SuaraBanyuurip.com, usai sidang restitusi terhadap perkara itu di PN Tuban, Kamis (10/07/2025).
Proses penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang viral itu, terbilang memakan waktu panjang. Sejak dilaporkan ke Polres Tuban pada 4 September 2024, hingga saat ini memasuki persidangan sudah memakan waktu 10 bulan.
Kasus kekerasan seksual yang menimpa kurban, Warsih (bukan nama sebenarnya), yang berstatus murid ngaji dari MTs tempat terdakwa ngajar ngaji tersebut, terjadi dua kali. Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap anak itu, kali pertama terjadi pada Juni 2024 di ruang tertutup pukul 10.00 WIB. Tragedi kemanusiaan terhadap anak itu diulangi pada 28 Agustus 2024 pukul 24.00 WIB di tepi jalan.
Dalam perjalanan proses litigasi, keluarga kurban mencoba berjuang sendiri melaporkan ke Polres Tuban pada Agustus 2024. Rentang waktu selama empat bulan, tak kunjung mendapatkan penanganan serius dari penyidik polisi. Di tengah ketidakpastian itu mereka menerima kabar, bahwa tersangka Anas Ridlo dinyatakan oleh keluarganya menderita gangguan jiwa.
“Ada pelampiran berkas pelaku yang kata keluarganya mengalami gengguan jiwa,” ujar Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Aleksander.
Pada perkembangannya saat pemeriksaan lanjutan, penyidik menilai tersangka tidak mengalami gangguan jiwa. Terbukti ia dinyatakan sehat jasmani dan rohani, sehingga ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Lawyer Suwarti, karena merasa dirugikan, dan ada praktik kebohongan dari keluarga tersangka, akhirnya mengadu ke LBH KP Ronggolawe pada bulan Desember 2024. Perjuangan panjang dari tim LBH yang bermarkas di Perumahan Grand Latsari Residence No: 1926 Tuban itu, penuh tantangan dan drama-drama dari tersangka selama empat bulan. Akhirnya beberapa hari lalu memasuki tahapan sidang dengan agenda tuntutan, dan JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
“Tahapan ini menurut tim kami cukup mendapatkan hasil yang baik, meskipun kami juga merasa agak lamban penanganannya karena tersangka diawal penyelidikan diisukan mengalami gangguan jiwa agar terbebas dari hukuman pidana,” tambah perempuan aktivis di bidang hukum itu.
Terhadap tuntutan tersebut keluarga korban menyambut lega. Mereka sangat berharap ada putusan hukum yang adil, bagi pelaku untuk membantu pemulihan dampak psikologis korban dan dampak-dampak kerusakan lainnya.
“Putusan yang adil dapat membantu korban, dan keluarganya merasa bahwa keadilan telah ditegakkan dan dapat memulihkan kepercayaan dari public,” kata Suwarti seraya menambahkan, selain itu putusan yang adil juga dapat memberikan efek jera bagi pelaku, dan mencegah terjadinya keberulangan tindak kekerasan seksual lainnya. (jan)