4 Warga Bojonegoro Perakit Senjata Api untuk KKB Dilimpahkan ke Pengadilan

Para tersangka perakit senjata api ilegal.
Para tersangka perakit senjata api ilegal untuk KKB Papua saat berada di Kejaksaan Negeri Bojonegoro.(ist/fadil)

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Sebanyak empat warga Bojonegoro, Jawa Timur, yang menjadii tersangka perakit senjata api ilegal sedianya akan dikirim untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua, kini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bojonegoro, Rabu (16/7/2025).

“Para terdakwa akan dilimpahkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bojonegoro kee Pengadilan hari ini,” kata kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Reza Aditya Wardana kepada Suarabanyuurip.com.

Dijelaskan, identitas para tersangka yaitu inisial TW (53), warga Jl. Kusnandar 87 Kelurahan Karangpacar, Kecamatan Bojonegoro. Lalu PJN (47) bertempat tinggal dii Desa Prambatan, Kecamatan Balen.

Kemudian, MK (32), warga Desa Sidodadi Kecamatan Sukosewu. MK memilikii keahlian mesin bubut dan las. Berikutnya adalah MH (37) beralamat di Desa Kedung Sumber, Kecamatan Temayang.

Dalam perkara ini, Reza, begitu ia disapa, memberikan uraian singkat kejadian perkara atas para tersangka. Yaitu berawal pada bulan Januari tahun 2025, tersangka TW atas perintah darii tersangka E (dilakukan penuntutan terpisah oleh Penyidik Polda Papua) pergi ke Bandung untuk menemui MRBS (dilakukan penuntutan terpisah oleh penyidik Polisi Militer III Siliwangi Bandung) di Hotel Patradissa.

Ketika ditemuii, MRBS menunjukkan dua unit senjata api laras panjang SS1 dan M16, kemudian tersangka TW memberitahu E, yang merupakan orang yang sedang mencari senjata api guna keperluan KKB di Papua.

Setelah melihat gambar unit senjata tersebut,, kemudian E menyepakati dan melalui tersangka TW, unit dikirim melalui kargo kereta api darii stasiun Bandung ke stasiun Tugu Yogyakarta, dan kemudian dibawa ke rumah terdakwa di Bojonegoro.

Selanjutnya pada awal Februari 2025, E meminta kepada TW untuk dicarikan senjata api laras panjang di mana TW segera menghubungi MRBS lagii, MRBS menyanggupi dan menyiapkan senjata api jenis SS1.

Setelah itu, TW pergi ke Bandung lagi dan bertransaksi di hotel Griya Indah Bandung. TW kemudian mengirimkannya ke Yogyakarta dengan menggunakan kargo kereta api, dan setelah sampai di Yogyakarta dibawa ke rumah TW dii Bojonegoro, di mana senjata yang telah dibeli oleh E melalui perantara TW akan dikirim ke Papua dan akan diterima oleh E.

Baca Juga :   Kapolres Ajak Warga Ikuti Challenge ODOJ

Pada tanggal 6 Februari 2025, TW memerintahkan tersangka MH untuk mengambil kompresor di Surabaya dan segera memotong kompresor tersebut. Tersangka MH segera mengambil dua buah kompresor. Lalu TW bersama MH melakukan pemotongan terhadap dua buah kompresor tersebut yang mana kemudian tersangka MK dan TW segera mengisii kompresor yang telah dipotong tersebut dengan senjata api yang telah dipesan oleh E.

Selain itu, TW, MK, dan PJN juga sudah memeriksa dan melakukan percobaan atas senjata api tersebut. Setelah terisi senjata, kemudian TW menutup kembali kompresor dan mengecatnya supaya terlihat baru..

Keesokan harinya tersangka MH bersama dengan TW menggunakan mobil pickup membawa dua buah kompresor tersebut ke Kota Surabaya untuk mengirim dua kompresor dengan tujuan pengiriman ke Papua. Maksudnya hendak digunakan untuk KKB dii Papua.

“Namun belum sempat dikirim ke KKB sudah ditangkap oleh petugas darii Polda Papua beserta barang buktinya,” ungkap Reza.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman yang menanti mereka adalah hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Berkenaan rencana pelimpahan tersangka dann barang bukti beserta dengan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Bojonegoro dilaksanakan pada harii ini.

“Dimungkinkan satu dua pekan ke depan akan diterbitkan jadwal sidang pertama,” tandas Reza.(fin)

Dalam Perkara Ini Terdapat Barang Bukti yang Disita oleh Pihak Kepolisian Daerah Jawa Timur, Antara Lain:

Barang bukti senapan antara lain:

1 (satu) Buah Pucuk Senjata Api Custom Cal 30 Us Carrabine

Baca Juga :   Nelayan Hilang Ketemu di Pantai Rembang

1 (satu) Buah Pucuk Senjata Api Custom Cal 5,56 Mm
3 (tiga) Buah Pucuk Senjata Laras Pendek Belum Jadi/tidak Aktif

Barang bukti amunisi antara lain:

152 (seratus Lima Puluh Dua) Butir Amunisi Cal 7,62×59 Mm
147 (seratus Empat Puluh Tujuh) Butir Amunisi Cal 7,62×51 Mm
14 (empat Belas) Butir Amunisi Cal 9 Mm
62 (enam Puluh Dua) Butir Selongsong Cal 7,62×59 Mm
1 (satu) Butir Amunisi Cal 7,62
402 (empat Ratus Dua) Butir Amunisi Cal 5.56 Mm
198 (seratus Sembilan Puluh Delapan) Butir Aminisi Cal 22 Mm
68 (enam Puluh Delapan) Butir Amunisi Cal 30 Mm

Barang bukti lainnya antara lain:

13 (tiga Belas) Buah Magazine (-1 Terpasang)
11 (sebelas) Buah Grendel (-2 Terpasang)
8 (delapan) Buah Teleskop (-2 Terpasang)
1 (satu) Buah Receiver
62 (enam Puluh Dua) Buah Selongsong
16 (enam Belas) Buah Peredam (-2 Terpasang)
1 (satu) Buah Triger
1 (satu) Buah Alat Cetak Timah
137 (seratus Tiga Puluh Tujuh) Buah Kawat Las
1 (satu) Buah Mesin Borfresh/milling Merk Top
1 (satu) Buah Mesin Borfresh/milling Merk Westlight
1 (satu) Buah Mesin Bubut Merk Densin
2 (dua) Buah Laras Senjata Api Ss-1
1 (satu) Buah Laras Senjata Api M16
1 (satu) Buah Kartu Atm Bri Paspor Biru Nomor Kartu 6013-0132-0994-7642
1 (satu) Buah Buku Tabungan Bank Bri Norek 6192-01-023800-53-7 An Moch Herianto
1 (satu) Lembar Rekening Koran Bank Bri Norek 6192-01-023800-53-7 An Moch Herianto Periode Februari 2025
1 (satu) Unit Mobil Suzuki Carry Tahun 2021 Warna Hitam Nopol S 9381 Ae Noka Mhyhdc61tmj225619 Nosin K15bt1265155
1 (satu) Paket Stnk Beserta Pajak Mobil Suzuki Carry Tahun 2021 Atas Nama Teguh Wiyono
1 (satu) Buah Kartu Atm Bca Paspor Gold Nomor Kartu 5307952106837074
1 (satu) Buah Buku Tabungan Bank Bca Norek 8640017610 Atas Nama Indah Khurniasari

 

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait