Warga Bojonegoro Diringkus Polda Jatim Diduga Rakit Senjata Api ke KKB Papua

Warga Bojonegoro Rakit Senjata Api.
ILEGAL : Barang bukti senjata api rakitan hasil penggerebekan di Kabupaten Bojonehoro, Jawa Timur. Senjata tersebut diduga untuk memasok senjata KKB Papua.(ist/humas polda jatim)

Suarabanyuurip.com – Arifin Jauhari

Surabaya – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) bersama Polda Papua, Polda Papua Barat dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap 4 warga Kalianyar, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.

Dari empat orang yang ditangkap, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka karena memproduksi, merakit, memodifikasi dan mensuplai senjata api ilegal ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.

Tersangka 3 warga Bojonegoro ini adalah lanjutan penyelidikan dari tersangka sebelumnya Yuni Enumbi, di Kp Ampas KM 76 Distrik Waris, Kabupaten Keerom, Provinsi Papua.

“Pengiriman menggunakan wadah mesin kompresor, jadi kompresor dipotong dulu kemudian dan senjata ini dibagi beberapa potongan dimasukkan beserta amunisi kemudian dikirim menggunakan ekspedisi,” kata Kapolda Jatim Komjen Imam Sugianto, dalam keterangan tertulis, Selasa (11/3/2025).

Senjata api yang telah diproduksi berupa 6 Pucuk, terdiri 2 pucuk senapan SS1 V1 dan 4 pucuk senjata api genggam jenis G2 Pindad. Lalu produksi amunisi sebanyak 882 Butir. Terdiri 632 butir peluru kaliber 5.56 milimeter (mm) dan 250 butir peluru kaliber 9mm.

Sebanyak 3 tersangka yang diamankan itu adalah Teguh Wiyono, Pujiono, Mukhamad Kamaludin, dan 1 orang sebagai saksi atas nama Harianto.

“Pada saat kami lakukan penggerebekan banyak ditemukan barang bukti antara lain alat alat bubut, alat las dan beberapa mesin untuk pembuatan popor senjata maupun senjata pendek,” lanjut Imam.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman menambahkan, ketiga tersangka merupakan pemilik dan pekerja bengkel yang sudah terbiasa mereparasi serta membuat senjata api. Mereka menggunakan keahlian tersebut untuk memproduksi dan memperbaiki senjata yang kemudian dijual secara ilegal.

“Mereka memang sudah terbiasa membuat dan mereparasi senjata api maupun senjata angin. Dalam penggerebekan itu, banyak ditemukan barang bukti di antaranya mesin bubut, alat las, dan alat lainnya yang digunakan untuk membuat rangkaian senjata,” tambahnya.

Para tersangka itu telah melakukan pengiriman senjata sebelumnya ke Papua. Senjata tersebut dipesan oleh pihak tertentu dan akan dipasok kepada KKB yang beroperasi di wilayah pegunungan Papua. Pengiriman senjata ini diduga sudah terjadi lebih dari satu kali.

“Berdasarkan keterangan dari tersangka, dia sudah melakukan pengiriman senjata yang dipesan ke Papua senilai Rp1,3 miliar, di mana senjata tersebut dimasukkan ke kompresor kemudian dikirim melalui jasa ekspedisi,” lanjutnya.

Selain senjata api, polisi juga menyita 982 butir amunisi yang merupakan produksi PT Pindad. Amunisi tersebut terdiri dari berbagai jenis kaliber yang biasa digunakan dalam standar militer. Keberadaan amunisi ini memperkuat dugaan bahwa jaringan ini memiliki akses terhadap senjata dan peralatan militer yang digunakan oleh kelompok bersenjata ilegal.

“Amunisi ini ada berbagai kaliber, buatan PT Pindad dan biasa digunakan standar militer,” tandasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman yang menanti mereka adalah hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait