Suarabanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro – Gegara petugas menemukan paket narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) di area dalam penjara, narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro, Jawa Timur berulah membuat keributan.
Para petugas Lapas Bojonegoro menemukan paket narkoba jenis sabu dan pil ekstasi dalam penjara saat melakukan razia rutin. Buntutnya, lima orang napi diamankan Polres Bojonegoro, Rabu (23/7/2025) malam.
Kepala Lapas Kelas IIA Bojonegoro, Harry Winarca mengungkapkan, keributan terjadi saat razia dilakukan terhadap barang terlarang seperti handphone dan narkotika.
Keributan tersebut terjadi di ruang tahanan Blok A4 dan A5, yang diketahui merupakan blok tahanan khusus kasus penyalahgunaan narkoba. Sementara barang terlarang tersebut ditemukan tersangkut di atap plafon.
“Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan ada barang terlarang (paket narkoba), dan pada saat akan diamankan, terjadi perlawanan, sehingga terjadi keributan. Kami langsung berkoordinasi dengan Polres untuk tindakan lebih lanjut,” katanya kepada Suarabanyuurip.com, Kamis (24/7/2025).
Selain lima narapidana yang diamankan ke Polres Bojonegoro, 12 napi lain yang menjadi penghasut keributan langsung dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Lamongan untuk meredam situasi dan menjaga keamanan Lapas Bojonegoro tetap kondusif.
Sementara Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi mengungkapkan, kejadian ini bermula dari razia rutin yang digelar petugas Lapas. Dari pemeriksaan rutin itu, petugas menemukan bungkusan mencurigakan diduga berisi paket narkoba.
“Saat petugas akan mengamankan barang bukti, sejumlah warga binaan melakukan perlawanan hingga menimbulkan keributan. Petugas Lapas kemudian melapor ke Polres Bojonegoro,” ungkap Afrian.
Menindaklanjuti laporan, Polres Bojonegoro didukung oleh Satuan Brigade Mobil (Brimob) bersenjata lengkap meluncur ke dalam Lapas guna mengendalikan keadaan.
Alumnus Akpol 2006 ini menyebutkan, dari penyelidikan awal dan pemeriksaan intensif, polisi mengamankan lima napi yang diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba di dalam lapas. Kelima napi itu kemudian dibawa ke Mapolres Bojonegoro guna penyelidikan lebih lanjut.
“Barang bukti yang kami amankan berupa sabu-sabu seberat 364,58 gram dan 199 butir pil ekstasi,” tuturnya.
Dari terungkapnya kasus peredaran narkoba dalam Lapas ini, pihaknya bakal mendalami asal usul barang barang terlarang tersebut, termasuk dugaan adanya keterlibatan pihak internal dan kemungkinan narkoba diselundupkan dari luar.
“Apakah barang tersebut dilempar dari luar atau ada keterlibatan orang dalam, semua masih dalam proses penyelidikan. Kami mohon doa dan dukungan agar kasus ini bisa segera terungkap,” tandasnya.(fin)