SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Di tengah gencarnya melawan peredaran gelap narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro, Jawa Timur, berhasil membongkar ratusan gram benda benda terlarang itu di dalam penjara pada dua hari kemarin.
Ratusan gram narkoba itu ditemukan oleh petugas, tersembunyi di dalam plafon kamar A8 dan kamar A9. Untuk itu media ini kembali menyajikan kejadian tersebut secara lebih terperinci.
Kalapas Bojonegoro, Hari Winarca menuturkan, kejadian itu bermula pada Rabu (23/7/2025) sore, saat itu Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka. KPLP), Muhammad Setiawan dan Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Adkam), Lukman Arifin menerima informasi bahwa di tembok Kamar A9 terdapat indikasi adanya barang terlarang jenis narkoba yang diselundupkan dan disimpan di tempat itu.
“Maka Ka.KPLP Muhammad Setiawan bersama Kasi Adkam dan jajarannya melaksanakan pengecekan dan tindakan pemeriksaan terhadap penyelundupan barang haram tersebut,” kata Hari Winarca kepada Suarabanyuurip.com, Jumat (25/7/2025).
Kemudian, sekitar pukul 17.20 WIB, petugas jaga siang, Sutrisno (Komandan Jaga) melaporkan adanya indikasi keberadaan barang terlarang di tempat lain tepatnya di area plafon Kamar A8 kepada Ka. KPLP, Muhammad Setiawan dan Kasi Adkam, Lukman Arifin.
“Maka petugas kemudian menindaklanjuti laporan tersebut, Ka. KPLP dan Kasi Adkam bersama tim pengamanan dan petugas jaga yang sedang piket melakukan pemeriksaan langsung di lokasi. Hasilnya ditemukan sejumlah barang terlarang di kamar itu,” ujar Hari.
Rinciannya, pada Kamar A8, petugas menemukan satu klip besar dengan berat : 101,88 gram, satu klip besar dengan berat 102,07 gram, satu klip besar dengan berat 102,01 gram.
Selain itu, ditemukan satu klip besar berisi enam klip kecil dengan rincian satu klip kecil dengan berat : 8,59 gram, satu klip kecil dengan berat : 8,62 gram, satu klip kecil dengan berat : 8,65 gram, satu klip kecil dengan berat : 8,60 gram, satu klip kecil dengan berat 8,64 gram, dan satu klip kecil dengan berat 8,60 gram.
Sedangkan dari Kamar A9 ditemukan satu klip sedang dengan berat 4 gram, satu klip sedang berisi 15 klip kecil dengan rincian : satu klip kecil dengan berat 0,20 gram, satu klip kecil dengan berat 0,19 gram, satu klip kecil dengan berat 0,19 gram, satu klip kecil dengan berat 0,21 gram, satu klip kecil dengan berat 0,20 gram, satu klip kecil dengan berat 0,19 gram, satu klip kecil dengan berat 0,18 gram, satu klip kecil dengan berat 0,19 gram dan satu klip kecil dengan berat : 0,20 gram.
Ditemukan pula satu klip kecil dengan berat 0,20 gram, satu klip kecil dengan berat 0,19, satu klip kecil dengan berat 0,21 gram, satu klip kecil dengan berat 0,19 gram, satu klip kecil dengan berat 0,19 gram, dan satu klip kecil dengan berat : 0,19 gram.
“Total berat bruto secara keseluruhan di kamar A8 dan A9 mencapai 364,58 gram,” ungkap Hari Winarca.
Selain sabu, petugas juga menemukan obat-obatan terlarang dari Kamar A8 yang terdiri dari satu klip berisi 29 butir diduga inex (Ekstasi), satu klip berisi 20 butir diduga pil pink (Ekstasi), satu klip berisi 20 butir diduga pil pink (Ekstasi), satu klip berisi 20 butir diduga pil pink (Ekstasi), satu klip berisi 11 butir diduga pil pink (Ekstasi), satu klip besar berisi 99 butir diduga pil pink (Ekstasi) dan satu bungkus rokok Sampoerna Mild yang berisi kertas catatan.
“Total ada 199 butir ekstasi dan beberapa barang elektronik yang dilarang masuk,” beber kawan sekolah penyanyi beken Ahmad Dhani ini.
Setelah berhasil membongkar benda-benda haram itu, Kalapas beserta Ka. KPLP melakukan koordinasi dengan Polres dan Satuan Brimob Bojonegoro untuk pengamanan dan proses hukum lebih lanjut.
“Seluruh barang bukti telah diserahkan kepada pihak Polres Bojonegoro dan dibuatkan Berita Acara Serah Terima (BAST),” imbuh Hari.
Dari hasil pengembangan, lima orang Warga Binaan Pemasyarakatan atau WBP diamankan ke Polres Bojonegoro, yaitu Imam Buchori Bin Wadik, Yogi Misfanto Bin Misdi, Abdul Halim alias Sakera, Adityah Mohammad Choirul alias Koplo dan Dodik Yunianto alias Bogel Bin Sanusi.
“Kelima WBP dibawa ke Polres Bojonegoro untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ucap Hari.
Tak hanya itu, pihaknya juga melakukan pemindahan terhadap 12 WBP, atas nama Firman Gultom dan lainnya. Sebagai langkah antisipatif terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban.
Pun, pihaknya melakukan penebalan pengamanan dengan bantuan personel dari Polres dan Brimob Bojonegoro. Serta melakukan investigasi internal lanjutan guna menelusuri asal barang dan keterlibatan warga binaan.
“Petugas Lapas Bojonegoro bersama Kanwil Pas Jawa Timur melakukan investigas internal petugas dan Warga Binaan,” tandasnya.(fin)






