Ada 2 Kolom Baru di STNK, Bapenda Jatim Sebut Tak Ada Biaya Tambahan

Kepala Pengelola Data Pelayanan Perpajakan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur di Samsat Bojonegoro, Teguh Widodo.
Kepala Pengelola Data Pelayanan Perpajakan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur di Samsat Bojonegoro, Teguh Widodo.(arifin jauhari)

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kini berbeda dari sebelumnya. Musababnya karena ada tambahan dua kolom baru. Kebijakan baru ini telah diberlakukan mulai 6 Januari tahun 2025. Namun pihak berwenang menyebutkan, tambahan dua kolom baru pada lembar STNK yang baru tidak untuk penambahan biaya.

Kepala Pengelola Data Pelayanan Perpajakan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur (Jatim) di Bojonegoro Teguh Widodo, memastikan tidak ada tambahan biaya baru yang dibebankan wajib pajak kendaraan bermotor.

“Tidak ada tambahan biaya, hanya ada pembagian, dulu jadi satu sekarang dipecah,” katanya kepada Suarabanyuurip.com, Senin (13/01/2025).

Pria yang berkantor di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Bojonegoro ini menjelaskan, adanya penambahan 2 kolom dimaksud adalah Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Opsen BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).

“Coba bandingkan dengan pajak tahun sebelumnya, jika dijumlah nilainya sama, hanya dibagi saja,” jelasnya.

Sebelumnya petugas telah melakukan sosialisasi terkait kebijakan tersebut, untuk itu masyarakat tidak perlu khawatir. Kebijakan tersebut dilakukan secara serentak di Indonesia. Hal itu berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dijelaskan, berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 itu, opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Opsen pajak kendaraan bermotor adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan opsen BBNKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Opsen ini dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.

Penyetoran Opsen PKB dan/atau Opsen BBNKB dilakukan bersamaan dengan penyetoran PKB dan/atau BBNKB oleh bank ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) masing-masing provinsi dan kabupaten/kota.

“Jadi ketika pemilik kendaraan membayar pajak beserta opsen, bank akan melakukan split payment ke masing-masing rekening daerah, tetapi tidak ada biaya tambahan,” jelas Widodo.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait