KDMP di Lapangan Migas Sukowati Sudah Beroperasi, Jalankan 3 Unit Usaha

KDMP Campurejo.
Pengurus Kopdes Merah Putih sedang foto di depan kantor koperasi.

SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro

Bojonegoro – Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) ring satu lapangan migas Sukowati di Desa Campurejo, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, sudah beroperasi. Koperasi tersebut sementara ini telah mengelola tiga unit usaha.

“Baru terdapat tiga unit usaha. Diantaranya menjual sembako dan gas. Kemudian juga menyediakan materai ekspedisi pos atau agen pos serta menjual air kemasan,” kata Kepala Desa Campurejo, Edi Sampurno.

Edi menyatakan, beroperasinya KDMP Desa Campurejo ini bisa mengangkat ekonomi lokal. Terutama memudahkan masyarakat untuk membeli kebutuhan pokok seperti sembako.

KDMP Campurejo diharapkan menjadi solusi agar warga desa bisa membeli sembako dengan harga terjangkau. Juga memudahkan masyarakar mendapat layanan pos tanpa harus pergi ke Kantor yang jaraknya lumayan jauh, karena KDM Campurejo telah menjadi Agen Pos.

“Kedepan KDMP ini terus mengembangkan unit usaha lainnya. Bisa juga sebagai tempat warga mengakses layanan kesehatan dengan mudah,” ujarnya, Rabu (10/9/2025).

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Dindagkopum) Bojonegoro, Retno Wulandari mengatakan, dari 430 KDMP di Bojonegoro baru tiga koperasi yang berjalan. Meliputi KDMP Tlogoagung, Kecamatan Baureno, KDMP Padangan, Kecamatan Padangan, dan KDMP Campurejo, Kecamatan Bojonegoro.

Baca Juga :   Mengapa Upah Buruh Konstruksi di Bojonegoro Kalah dari Buruh Tani

“Memang koperasi belum banyak yang berjalan, namun kami menargetkan Oktober mendatang satu kecamatan memiliki satu KDMP aktif,” katanya.

Menurut dia, satu KDMP aktif di masing-masing kecamatan, nantinya untuk percontohan di desa-desa lain. Sehingga bisa memotivasi desa lain untuk segera menjalankan usaha di KDMP.

“Kami meminta 28 kecamatan segera menjalankan koperasi, meskipun hanya satu koperasi,” kata Retno.

Dia menambahkan, KDMP di Bojonegoro masih terkendala permodalan untuk memulai usahanya. Apalagi petunjuk teknis permodalan koperasi masih belum turun.

“Untuk saat ini masih fokus penyelesaian legalitas koperasi. Misalnya menyelesaikan nomor pokok wajib pajak atau NPWP di setiap KDMP,” tandasnya.(jk)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait