79 Kasus Perceraian Akibat Judi Online di Bojonegoro

Perceraian akibat judi online.
FOTO ILUSTRASI: Perceraian akibat judi online hingga Agustus 2025 mencapai 79 kasus.

SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro

Bojonegoro – Kasus perceraian akibat judi online (judol) di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur semakin mengkhawatirkan. Hingga Agustus jumlahnya sebanyak 79 kasus.

Panitera Pengadilan Agam (PA) Bojonegoro, Sholikin Jamik menjelaskan, data perceraian akibat judi online mengalami peningkatan tajam sejak tahun 2024. Jika pada 2023 kasus perceraian karena judi berjumlah 64 kasus, sedangkan di tahun 2024 angkanya melonjak menjadi 181 kasus khusus akibat judi online.

“Sementara hingga Agustus 2025, tercatat 79 kasus. Jumlah ini berpotensi bertambah menjelang akhir tahun,” katanya, Minggu (21/9/2025).

Menurut Jamik, kasus perceraian karena judi online sangat mengkhawatirkan. Sebab suami tidak memberi nafkah kepada istri dan anaknya karena uangnya habis dibuat judi online.

“Kebutuan dasar keluarga seperti makan minum, pendidikan anak dan kesehatan tidak tercukupi karena dibuat judi online. Akhirnya istri menggugat cerai,” ujarnya.

Jika tren ini tidak ditekan, lanjut Jamik, maka jumlah perceraian akibat judi online akan terus meningkat. Diperlukan upaya edukasi masyarakat, penegakan hukum, dan pembatasan akses judi online secara tegas agar keutuhan rumah tangga tetap terjaga.

Baca Juga :   Lahan Tembakau Bojonegoron Dikurangi

“Pemerintah harus berperan aktif, agar masyarakat Bojonegoro terselamatkan dari judi online. Termasuk terhindar dari perceraian,” tandasnya.(jk)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait