Kapolsek Gayam Ajak NU Bersinergi Cegah Judi Online

Polsek Gayam
SINERGI : Kapolsek Gayam, AKP Amirul Mukminin, saat menghadiri kegiatan Naharul Ijtima MWC NU Kecamatan Gayam, dan mengajak NU bersinergi cegah judi online.(Istimewa)

SuarBanyuurip.com – Kapolsek Gayam, AKP Amirul Mukminin, mengajak seluruh elemen masyarakat bersinergi mencegah maraknya judi online saat menghadiri kegiatan Naharul Ijtima yang digelar Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Kecamatan Gayam di Masjid Jami’ Al Mutaqiin, Dusun Bendo, Desa Katur, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Jumat (10/7/2026).

‎Kegiatan rutin warga Nahdliyin tersebut bertujuan mempererat silaturahmi, memperkuat amaliyah Ahlussunnah wal Jamaah, serta melakukan konsolidasi organisasi di tingkat kecamatan.

‎Dalam kesempatan itu, AKP Amirul Mukminin, menyampaikan pesan ‎terkait keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya mengenai bahaya judi online (Judol).

‎Kapolsek ring satu ladang minyak Banyu Urip, Blok Cepu, ini meminta seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberikan pemahaman dan kesadaran kepada lingkungan sekitar mengenai dampak negatif judol.

‎”Contoh dampak negatif judol di berbagai daerah di Indonesia sudah sangat mudah kita temukan di pemberitaan media, mulai dari kasus bunuh diri, perampokan, hingga penganiayaan terhadap orang tua,” ujar AKP Amirul Mukminin dalam sambutannya.

Baca Juga :   Kurir Sabu Lintas Pulau Dituntut 20 Tahun Penjara

‎AKP Amirul mengungkapkan, berdasarkan data Pengadilan Agama Bojonegoro, sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 192 kasus perceraian yang dipicu oleh judi online.

‎Menurutnya, tidak ada orang yang bisa kaya dari judol. Justru sebaliknya, banyak bukti nyata di mana hidup dan masa depan keluarga hancur berantakan akibat judol. Karena sistem tersebut memang dirancang untuk menguntungkan penyelenggara, bukan pemain.

‎”Judi online sejak awal dibuat bukan untuk memberi kemenangan, melainkan menciptakan ketergantungan dan kerugian bagi para pemainnya,” tegasnya.

‎Selain merugikan secara ekonomi, lanjut Amirul, judi online juga merupakan perbuatan melanggar hukum yang dapat dikenai sanksi pidana. Dari sisi agama, seluruh bentuk perjudian juga dilarang dalam ajaran Islam.

‎Saat ini, Polsek Gayam terus menggencarkan langkah-langkah preventif untuk mengantisipasi judi online di wilayah hukumnya. Namun, upaya edukasi dan pencegahan ini akan maksimal jika adanya keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat.

‎Pihaknya juga berharap adanya sinergi dan dukungan penuh dari seluruh tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, serta seluruh warga untuk membentengi lingkungannya dari ancaman judol.

Baca Juga :   Himbau SekolahTingkatkan Kewaspadaan

‎”Saya berharap tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, dan seluruh warga dapat bersama-sama membentengi lingkungan dari ancaman judi online,” pungkasnya.(red/ko)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait