SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Sebanyak 287 anak mengajukan dispen kawin (diska) di Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, Jawa Timur, hingga September 2025. Mayoritas pengajuan diska didominasi alasan menghindari zina sebanyak 168 perkara.
“Kemudian, 61 perkara pengajuan diska karena anak sudah hamil dan 58 lainnya telah melakukan zina tapi belum sampai hamil,” kata Panitera PA Bojonegoro, Sholikin Jamik kepada suarabanyuurip.com, Rabu (8/10/2025).
Sholikin mengungkapkan, akar persoalan terbesar pengajuan diska di Bojonegoro menyangkut masalah pendidikan. Terdapat 1 anak tidak ada belum sekolah mengajukan diska, 1 anak belum tamat sd, 62 anak tamat SD, dan 97 anak berpendidikan SMP/sederajat. Sedangkan, untuk tingkat pendidikan SMP/sederajat total ada 126 anak yang mengajukan diska.
“Dari pendidikan yang rendah itu, terimplikasi dari sisi pekerjaan. Terdapat 160 anak yang mengajukan diska belum bekerja. Kalaupun sudah bekerja, itu serabutan, tidak permanen, dengan pendapatan tidak pasti,” jelasnya.
Sholikin melanjutkan, Kecamatan Kedungadem menjadi wilayah dengan angka diska tertinggi di Bojonegoro, yakni 40 perkara. Disusul Kecamatan Tambakrejo sebanyak 28 perkara, dan Kecamatan Dander sebanyak 21 perkara.
“Terpenting adalah pencegahan. Agar permasalahan ini bisa diselesaikan dari akar permasalahannya,” ujarnya.
Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono saat rapat koordinasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan serta Perkawinan Anak pada Selasa (7/10) lalu, meminta kepada seluruh camat dan kepala desa untuk tidak mempermudah proses pernikahan dini. Juga, melakukan langkah mitigasi melalui edukasi dan identifikasi keluarga berisiko.
Bupati Wahono juga menyampaikan, Pemkab Bojonegoro bersama DPRD sedang menggodok rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan serta Perkawinan Anak.
“Kami akan berikan penghargaan kepada camat dan kepala desa yang mampu menekan angka ini secara signifikan,” tandasnya.(jk)