SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Pemerintah Desa (Pemdes) Campurejo, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menanyakan empat poin terkait kejelasan empat kegiatan kepada Operator Lapangan Minyak dan Gas Bumi (Migas) Sukowati, Bok Tuban, Pertamina EP Sukowati Field.
Desa Campurejo merupakan salah satu dari dua desa yang ditetapkan sebagai desa penghasil migas pada ladang minyak yang dieksplorasi dan dieksploitasi oleh Pertamina EP Sukowati Field.
“Sehubungan dengan beberapa hal yang mengalami kendala baik dalam hal komunikasi maupun kelanjutan atau kejelasan program, kami bermaksud untuk menanyakan empat hal secara bersurat ke Pertamina,” kata Kepala Desa Campurejo, Edi Sampurno kepada Suarabanyuurip.com, Selasa (14/10/2025).
Kades yang pernah berusaha masuk bursa sebagai Bakal Calon Bupati (Bacabup) Bojonegoro periode 2025-2030 ini membeberkan empat agenda yang telah dituangkan dalam surat dan dikirim ke Pertamina Sukowati Field.
Pertama, pihaknya menanyakan terkait kuota tenaga kerja akibat dari pengeboran sumur SKW-08 ST dan SKW-038 ST. Sebab hingga hari ini belum ada pembagian kuota yang disepakati bersama.
Ke dua, dana tali asih akibat dari pengeboran sumur juga belum ada kepastian untuk nominal. Serta bantuan dari Pertamina EP Sukowati Field untuk kegiatan desa bulan Agustus dan September sampai saat ini belum ada penggantian dana.
“Kami juga tanyakan perihal kelanjutan realisasi Program PPM Gedung Serbaguna Desa Campurejo,” ujar Edi Sampurno.
Dikonfirmasi secara terpisah, Manager Community Relations and Community Involvement and Development (Comrel & CID) Pertamina EP Cepu Zona 11, Rahmat Drajat menyatakan, terkait tenaga kerja, merupakan tanggung jawab pihak Pertamina Drilling Services Indonesia (PDSI) sesuai kontrak.
“Pembagian detail jumlah tenaga kerja juga menjadi kesepakatan antardesa,” tutur Rahmat Drajat.
Selanjutnya, kata Rahmat, tentang dana tali asih pun merupakan kesepakatan antardesa, pihaknya memberikan angka total sebagaimana kesepakatan saat sosialisasi.
“Sebagaimana komitmen kami sejak awal, pembagian tenaga kerja dan tali asih menjadi kesepakatan antardesa,” bebernya.
Sedangkan pertanyaan perihal pencairan dana pengganti kegiatan, lanjut Rahmat, Desa Campurejo mengirimkan proposal permohonan pada Bulan Agustus 2025, yaitu Proposal Jalan Sehat Desa Campurejo, Proposal PHBN Desa Campurejo, dan Proposal Pelestarian Adat Istiadat Desa Campurejo.
“Namun update terbaru hingga saat ini Desa Campurejo belum mengirimkan invoice untuk pemrosesan lebih lanjut,” jelasnya.
”Program PPM Gedung Serbaguna Desa Campurejo masih dalam proses persetujuan karena ini berkaitan dengan WP&B (Work Program and Budget/Program Kerja dan Anggaran, red.),” tandas Rahmat Drajat.(fin)





