SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Kasus perceraian di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur meningkat cukup signifikan. Hingga Oktober 2025 Pengadilan Agama (PA) setempat mencatat 2.433 perkara perceraian yang telah ditangani. Jumlah tersebut naik dibanding periode yang sama tahun 2024, yakni sebanyak 2.360 perkara.
Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Solikin Jamik mengatakan, angka perceraian di Bojonegoro masih cukup tinggi. Rata-rata yang mengajukan gugatan dari pihak istri. Faktornya masih sama, yakni karena ekonomi hingga perselisihan yang terjadi terus-menerus.
“Secara rinci total perceraian tahun 2025, cerai gugat mencapai 1.828 perkara, sedangkan cerai talak sebanyak 605 perkara,” katanya, Kamis (13/11/2025).
Dia menjelaskan, perceraian karena masalah ekonomi masih mendominasi sebanyak 1.101 kasus dan perselisihan terus-menerus sebanyak 767 kasus. Selain itu, kasus judi juga masih cukup tinggi dengan 133 perkara.
“Jika kita lihat, faktor ekonomi tetap menjadi penyebab utama. Banyak pasangan yang tidak mampu bertahan karena tekanan kebutuhan hidup dan penghasilan yang tidak stabil,” paparnya.
Dia membeberkan, dari sisi demografi, mayoritas pihak yang bercerai berada pada rentang usia 21 hingga 40 tahun, mencapai lebih dari 70 persen dari total perkara. Sementara itu, sebagian besar pasangan yang bercerai sudah menikah antara 5 hingga 15 tahun.
“Secara geografis wilayah dengan kepadatan penduduk tinggi dan aktivitas ekonomi yang padat memang cenderung memiliki angka perceraian lebih besar,” tandasnya.(jk)





