SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Awal tahun 2026, Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, Jawa Timur mencatat 315 istri menggugat cerai suaminya. Minimnya intensitas pertemuan dengan pasangan dinilai menjadi pemicu utama konflik rumah tangga.
Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Sholikin Jamik, mengungkapkan dalam kurun waktu satu bulan, angka perceraian sudah sebanyak 488 perkara masuk. Dari jumlah itu, 315 perkara di antaranya merupakan cerai gugat.
“Hasil penelusuran menunjukkan, mayoritas penggugat merupakan perantau yang bekerja di luar daerah,” katanya, Selasa (3/2/2026).
Dia mengatakan, rata-rata yang mengajukan cerai adalah para perantau. Biasanya mereka pulang kampung saat momen tahun baru dan Natal. Pada saat itulah persoalan rumah tangga yang selama ini terpendam akhirnya mencuat dan berujung gugatan cerai.
“Sebagian besar penggugat bekerja sebagai pegawai pabrik, penjaga toko, serta pekerja sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di kota-kota besar,” ujarnya.
Alasannya karena faktor jarak serta minimnya intensitas pertemuan dengan pasangan dinilai menjadi pemicu utama konflik rumah tangga. Sehingga memutuskan untuk bercerai.
“Yang paling banyak memang pegawai pabrik, penjaga toko, dan pekerja UMKM di kota,” jelasnya.
Sholikin menambahkan, meningkatnya angka perceraian ini dapat menjadi pelajaran penting bagi masyarakat, khususnya terkait kesiapan mental dan kematangan dalam membina rumah tangga.
“Kesiapan mental sangat penting dalam berumah tangga. Selain itu, kematangan pendidikan juga menjadi salah satu indikator penting untuk menjaga keutuhan pernikahan,” tandasnya.(jk)






