Pemkab Bojonegoro Belum Bahas UMK 2026

Buruh rokok tak ada aksi di May Day
FOTO ILUSTRASI: Buruh pabrik pengolahan tembakau di Bojonegoro sedang melakukan aktivitas.

SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro

Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, belum bisa menggelar rapat upah minimum kabupaten (UMK) 2026. Petunjuk teknis (juknis) resmi dari pemerintah pusat terkait mekanisme pengupahan belum turun.

Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Industrial Disperinaker Bojonegoro, Rafiudin Fatoni mengatakan, belum ada pembahasan UMK 2025, karena masih menunggu juknis dari pemerintah pusat.

“Biasanya rapat melibatkan antara serikat pekerja asosiasi pengusaha dengan dewan pengupahan, namun saat ini belum ada rapat mengenai UMK,” katanya, Jumat (14/11/2025).

Fatoni menjelaskan, hingga saat ini belum ada juknis dari pemerintah pusat yang menjadi acuan untuk pembahasan dan penetapan besaran upah yang akan ditetapkan. Artinya masih belum bisa memastikan apakah UMK 2026 naik atau turun dibandingkan 2025 ini.

“Untuk variabel penetapan UMK biasanya berdasar pertumbuhan ekonomi, inflasi dan nilai indeks tertentu di daerah. Itu bisa menjadi pertimbangan naik turun UMK,” jelasnya.

Sedangkan usulan besaran UMK 2025 Bojonegoro yang ditetapkan Pj Gubernur pada Januari lalu naik 6,5 persen. Atau naik sebesar Rp 154.116, dari sebelumnya Rp 2.371.016 tahun 2024 menjadi Rp 2.525.132 pada 2025.

“Kalau tahun 2026, kamu masih menunggu arahan dan juknisnya,” pungkas Fatoni.

Ketua Cabang Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) Bojonegoro, Anis Yulianti mengatakan, belum ada pembahasan UMK 2026. Namun rencananya bakal menggelar rapat internal buruh rokok.

“Tapi kami berharap UMK tahun depan tetap naik dengan mempertimbangkan harga kebutuhan pokok yang juga ikut naik,” tandasnya.(jk)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait