TKD Dipangkas Pusat, Pemkab Bojonegoro Genjot PAD di RAPBD 2026

RAPBD Bojonegoro 2026.
Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono saat menyampaikan Nota Keuangan RAPBD 2026.(arifin jauhari)

SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari

Bojonegoro — Pengurangan dana Transfer ke Daerah (TKD) memaksa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, harus berinovasi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam upaya memenuhi kebutuhan belanja setempat. Sebab daerah penghasil minyak dan gas bumi (migas) ini masih memiliki ketergantungan tinggi terhadap dana transfer dari pusat.

Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, dalam Rapat Paripurna Penyampaian Nota Rancangan Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2026, Rabu (12/11/2025) mengungkapkan, bahwa tingkat ketergantungan Pemkab Bojonegoro terhadap pendapatan dana transfer Pemerintah pusat relatif cukup tinggi.

Jika dipersentase, pendapatan dana transfer pusat terhadap total pendapatan mencapai 76,20 persen. Namun di sisi lain, ada kebijakan pemerintah pusat untuk memperketat aturan terkait alokasi dan penggunaan Dana Transfer Ke Daerah.

Kebijakan itu mengakibatkan Pemerintah Daerah tidak leluasa lagi dalam penggunaan Dana Transfer Ke Daerah untuk membiayai pembangunan sesuai dengan kebijakan lokal, sehingga Pemerintah Daerah dituntut untuk meningkatkan PAD.

“Peningkatan PAD dalam rangka memenuhi kebutuhan belanja secara wajar dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Setyo Wahono dikutip Suarabanyuurip.com, Kamis (13/11/2025).

Namun, untuk meningkatkan PAD, Pemkab Bojonegoro memiliki beberapa kendala, diantaranya:

1. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), Pungutan Tambahan Pajak menurut persentase tertentu (OPSEN):

a. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

b. Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut
Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas
pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

c. Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang selanjutnya disebut Opsen Pajak MBLB adalah Opsen yang dikenakan oleh provinsi atas pokok Pajak MBLB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Belum optimalnya sosialisasi kepada masyarakat terkait perundang-undangan yang terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

Baca Juga :   Serapan APBD Bojonegoro Terendah se Jatim

3. Kurang sadarnya para wajib pajak maupun wajib retribusi dan penerapan sanksi hukum yang belum optimal bagi wajib pajak/wajib retribusi yang melanggar Perda yang telah ditetapkan;

4. Terbatasnya Sumber Daya Manusia pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, baik dari segi kuantitas maupun kualitas (beberapa pengelola pajak daerah diharuskan memiliki sertifikat keahlian, seperti peneliti, pemeriksa, penilai dan juru sita pajak daerah);

5. Sarana dan prasarana yang belum memadai;

6. Data objek pajak/retribusi yang masih perlu diperbaharui; serta

7. Pengelolaan beberapa BUMD perlu ditingkatkan agar dapat kontribusi lebih besar pada pendapatan daerah.

Terkait sisi pendapatan, Mas Wahono, begitu ia karib disapa, menyampaikan estimasi Pendapatan Daerah pada Tahun Anggaran 2026 ditargetkan sebesar Rp4,5 triliun, berkurang sebesar Rp1,2 triliun dibandingkan dengan Pendapatan Daerah Tahun 2025.

Dijelaskan, rincian target Pendapatan Daerah dimaksud yaitu terdiri, pertama target PAD. Pada Tahun Anggaran 2026 target PAD sebesar Rp1,08 triliun. Bertambah Rp22,078 miliar, dibandingkan dengan PAD Tahun 2025.

Sedangkan pendapatan yang bersumber PAD Tahun Anggaran 2026, antara lain: Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.

Kedua, ialah Pendapatan Transfer,  pada Tahun 2026 ditargetkan sebesar Rp3,4 triliun, berkurang Rp1,2 triliun jika dibandingkan dengan Pendapatan Transfer Daerah Tahun 2025.

Rinciannya, pertama pada Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat. Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat pada Tahun 2026 ditargetkan sebesar Rp3,3 triliun, berkurang Rp1,2 triliun dibandingkan dengan Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat Tahun 2025.

Kedua, yaitu Pendapatan Transfer Pemerintah Daerah. Pendapatan Transfer Pemerintah Daerah pada Tahun 2026 ditargetkan sebesar Rp122,5 miliar, berkurang Rp10,2 miliar dibandingkan dengan Pendapatan Transfer Pemerintah Daerah Tahun 2025.

Selanjutnya, pria asli Desa Dolokgede, Kecamatan Tambakrejo, ini menyampaikan Kebijakan Umum Pendapatan Daerah, yang diarahkan pada peningkatan kemampuan keuangan daerah. Ada enam kebijakan dalam hal ini. Antara lain: pertama, Pelaksanaan Intensifikasi dalam pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah berdasarkan potensi yang ada dan pengembangan basis data.

Baca Juga :   Pengesahan KUA PPAS P-APBD Bojonegoro Tahun 2022 Ditunda

Kedua, penataan regulasi termasuk pengaturan tarif pajak daerah dan retribusi daerah yang mendukung upaya peningkatan pelayanan dan optimalisasi PAD; ketiga peningkatan kualitas pelayanan pajak dan retribusi, melalui pemanfaatan Teknologi Informasi (IT) dan Sarpras pada Perangkat Daerah penghasil, termasuk peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia aparatur pengelola pajak dan retribusi daerah.

Berikutnya, yaitu peningkatan kinerja bisnis Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar memberikan dampak pada peningkatan bagi hasil laba BUMD terhadap PAD; kelima, peningkatan tata kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) agar menghasilkan pendapatan daerah, sehingga dapat dimanfaatkan dalam peningkatan kualitas pelayanan BLUD;

“(keenam) Optimalisasi pemanfaatan aset daerah agar mampu memberikan kontribusi dalam peningkatan pendapatan daerah,” terang Mas Wahono.

Dalam rangka peningkatan PAD, Mas Wahono, membeberkan tiga inovasi. Yakni perluasan data wajib pajak restoran dan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atas belanja makan dan minum, dan belanja MBLB yang bersumber dari APBDesa) plus Dana BOS dan BOP PAUD. Ini dikenal dalam akronim SIKOWASDAL SISPADA (Sinergi Koordinasi Pengawasan dan Pengendalian Sikeudes untuk Pajak Daerah).

Inovasi kedua, ialah “Smart Report System”, yaitu pengendalian atas pajak daerah terutama melalui H2H antara aplikasi SIMPADU dengan bank tempat pembayaran 11 mata pajak daerah.

Kemudian inovasi ketiga ialah E-SPPT, yaitu Percepatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)- P2 bagi wajib pajak yang terhalang oleh batas dan waktu. Dimana wajib pajak dapat membayar di Bank Jatim, BRI, BNI dan post payment (Indomaret, Alfamart dan kantor pos) serta e.commerce (GoPay, OVO, Dana, Shoppe, Tokopedia dan blibli).

“Sehingga wajib pajak yang terhalang batas jarak dan waktu masih bisa tetap melaksanakan kewajiban pembayaran PBB-P2 dari manapun dan kapanpun,” tegasnya.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait