SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bojonegoro, Jawa Timur, bakal menggodok upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) tahun 2026. UMSK tersebut bakal menetapkan besaran upah pekerja di perusahaan sektor minyak dan gas bumi (Migas) di Bojonegoro.
Mediator Hubungan Industrial Disperinaker Bojonegoro, Rafiudin Fatoni mengatakan, rencananya tahun ini akan dibahas terkait UMSK Bojonegoro. Namun karena fokus menyelesaikan UMK terlebih dahulu maka pembahasan akan dilakukan pada tahun 2026.
”Masih fokus UMK 2026, sehingga belum ada pembahasan,” kata Fatoni kepada Suarabanyuurip.com, Jumat (26/12/2025).
Dia menjelaskan, kewenangan mengusulkan upah sektoral ada Dewan Pengupahan Kabupaten dan ditetapkan Gubernur Jawa Timur. Setelah itu, baru bisa membahas formula besaran UMSK di Bojonegoro.
”Kewenangan dan yang berhak mengusulkan di dewan pengupahan,” jelas Toni, sapaan akrabnya.
Toni mengungkapkan, terdapat 11 daerah yang menetapkan UMSK pada 2026. Itu juga telah ditetapkan Gubernur Khofifah bersamaan dengan UMK kemarin, tepatnya (24/12/2025) malam.
UMSK itu berlaku di 11 daerah seperti Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, Mojokerto, Malang, Tuban, Probolinggo, Banyuwangi, Madiun, dan Bangkalan, dengan nilai bervariasi sesuai sektor (KBLI). Misalnya UMSK Surabaya Rp5.444.909 dan Gresik Rp5.348.757, bertujuan mengurangi disparitas dan melindungi pekerja, berlaku mulai 1 Januari 2026.
”Bojonegoro sendiri masih belum, meski terdapat perusahaan migas yang memiliki risiko kerja tinggi,” ucapnya.
Kedepan harapanya, UMSK Bojonegoro bisa segera dibahas kemudian ditetapkan. Sehingga bisa memberikan nilai tambah bagi pekerja migas.
”Harapannya seperti itu, namun kami tergantung dewan pengupahan,” pungkasnya.(jk)
Bojonegoro Bakal Godok UMSK 2026 untuk Pekerja Migas

