Tahun 2025, Pemkab Bojonegoro Bakal Mengusulkan UMSK Pekerja Migas

Naker JTB
FOTO ILUSTRASI : Naker proyek gas JTB sedang beraktivitas saat konstruksi masih berlangsung.

SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro

Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) berencana mengusulkan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) pada tahun 2025.

UMSK ini nantinya untuk menetapkan besaran upah para buruh yang memiliki pekerjaan berisiko tinggi, salah satunya di perusahaan minyak dan gas bumi (migas).

“Saat ini masih mencari format UMSK yang tepat untuk jenis pekerjaan berisiko tinggi,” kata Kepala Disperinaker Bojonegoro, Wely Fitrama.

Dia mengatakan, Disperinaker Bojonegoro mencatat untuk saat ini perusahaan yang memiliki pekerjaan berisiko tinggi berada di sektor migas. Terutama para pekerja yang berada di lapangan.

Kepala Disperinaker Bojonegoro, Wely Fitrama.
Kepala Disperinaker Bojonegoro, Wely Fitrama.

“Pada 2025 nanti kami akan mengusulkan UMSK untuk menetapkan upah pekerja berisiko tinggi,” katanya kepada Suarabanyuurip.com, Senin (30/12/2024) kemarin.

Sementara Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Industrial Disperinaker Bojonegoro, Rafiudin Fatoni menjelaskan, bahwa di Jawa Timur hanya ada tujuh kabupaten atau kota yang menerapkan UMSK. Salah satunya Surabaya.

“Untuk Bojonegoro perusahaan yang berisiko tinggi di sektor migas khusus pekerja lapangan,” katanya.

Ditambahkan, besaran UMSK nilainya lebih tinggi, yakni selisih sekitar Rp 50 ribu dari UMK yang ditetapkan. “Sebab, pekerjaannya berisiko tinggi,” pungkasnya.(jk)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait