SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Munculnya rencana pengangkatan sekira 32 ribu pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai Februari 2026 berbuntut polemik.
Polemik ini berkembang menyorot perbandingan gaji antara pengemudi SPPG dan guru honorer maupun paruh waktu. Termasuk di wilayah Jawa Timur (Jatim). Perbincangan publik ini memantik tanggapan Wakil Ketua IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim, Sri Wahyuni.
Terkait hal itu, Sri Wahyuni mengambil perhatian pada sistem rekrutmen guru. Ia memandang perlunya reformasi sistem rekrutmen guru sebagai kebutuhan yang mendesak dan strategis.
”Reformasi sistem rekrutmen guru ini mendesak dan strategis,” katanya kepada Suarabanyurip.com, Jumat (30/1/2026).
Anggota dewan dari daerah pemilihan (Dapil) Bojonegoro dan Tuban ini menegaskan, bahwa sistem rekrutmen guru bukan sekadar persoalan teknis birokrasi, melainkan sebuah langkah fundamental untuk memperkuat kualitas dan keadilan dalam pendidikan nasional.
Saat ini, pendekatan rekrutmen yang mengandalkan rasio jumlah guru terhadap murid saja belum mampu merefleksikan kebutuhan riil di lapangan, sehingga berpotensi menciptakan ketidakseimbangan antara jumlah tenaga pendidik dan kebutuhan spesifik di setiap daerah.
”Untuk itu strategi rekrutmen guru harus dirancang ulang dengan dua prinsip utama. Yakni, basis kuota kebutuhan substansial dan penempatan yang sesuai kompetensi profesional,” tegas politisi perempuan dari Partai Demokrat ini.
Dengan begitu, lanjut Yuni, sapaan akrabnya, sistem rekrutmen tak lagi menjadi proses administratif semata, tetapi mampu memastikan bahwa setiap sekolah, terutama di daerah tertinggal atau pelosok, mendapatkan tenaga pendidik yang kompeten, relevan dengan bidang studi, dan memadai secara jumlah.
Reformasi juga menjadi jawaban atas ketidakadilan distribusi guru yang selama ini sering muncul dalam banyak diskusi publik. Ketika rasio semata dijadikan patokan, kebutuhan kualitas pendidikan di daerah tertentu sering terabaikan. Akibatnya, sekolah di wilayah terpencil tetap kekurangan guru mata pelajaran tertentu meskipun statistik rasio tampak terpenuh
”Proses rekrutmen yang berbasis pada kebutuhan kuota yang jelas akan memungkinkan pendidikan yang adil dan proporsional di seluruh wilayah Indonesia, dan Jatim khususnya,” ujar Yuni.
Tak hanya itu, menempatkan guru berdasar kompetensi, bukan hanya jam mengajar, juga akan meningkatkan mutu pembelajaran itu sendiri. Guru yang sesuai dengan latar belakang keilmuan mereka tentu akan lebih efektif dalam mengajar dan menciptakan suasana belajar yang kondusif.
”Ini bukan sekadar birokrasi, tetapi sebuah investasi jangka panjang untuk pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas,” tegasnya.
Yuni menjabarkan lebih luas, bahwa reformasi rekrutmen berarti juga memperbaiki tata kelola anggaran dan sumber daya manusia, yaitu mengoptimalkan anggaran pendidikan untuk tenaga pendidik yang benar-benar dibutuhkan, bukan hanya mengejar kuota semu.
”Ini sejalan dengan komitmen legislatif untuk meningkatkan pemerataan dan kualitas pendidikan di Jawa Timur dan seluruh Indonesia,” tandasnya.
Terpisah, Koordinator Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA), Nafidatul Himmah berpendapat, guru honorer merupakan tulang punggung pendidikan nasional. Ironisnya, sebagian besar dari mereka menerima gaji jauh di bawah Upah Minimum Regional.
”Di Bojonegoro misalnya, kebanyakan guru honorer hanya digaji tak lebih dari Rp300.000 per bulan, bahkan terdapat guru PAUD yang hanya menerima Rp100.000–Rp200.000 per bulan, meskipun telah mengabdi bertahun-tahun,” beber perempuan yang aktif mendampingi keluh kesah para guru honorer di Bojonegoro selama ini.
Di lain sisi, Hima, begitu ia disapa, mendapatkan data, pegawai SPPG yang merupakan bagian dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) justru diproses relatif cepat untuk diangkat menjadi PPPK.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, skema gaji PPPK berkisar antara Rp1,9 juta hingga Rp4,4 juta per bulan, tergantung golongan dan masa kerja. Bagi Hima, perbedaan ini menciptakan jurang ketimpangan yang mencolok, terutama ketika dibandingkan dengan kondisi guru honorer yang telah lama mengabdi di sektor pendidikan.
”Faktanya, guru honorer hanya digaji Rp300.000-an, sementara pegawai SPPG dengan latar belakang non-pendidikan dapat menerima gaji di atas Rp3 juta setelah diangkat menjadi PPPK,” ungkapnya.(fin)
Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni: Reformasi Sistem Rekrutmen Guru Kebutuhan Mendesak dan Strategis






