SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Kasus pernikahan dini di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur perlu menjadi perhatian serius. Hingga Juni 2025 sudah sebanyak 173 anak di bawah umur ngebet ingin melangsungkan pernikahan.
Panitera Muda Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, Muhammad Nafi’ mengatakan, sejumlah faktor masih menjadi alasan orang tua mengajukan dispensasi pernikahan (diska) untuk anaknya yang masih di bawah umur 19 tahun
“Misalnya karena ketahuan berbuat zina dengan pasangan yang belum sah, dan hamil duluan,” katanya, Selasa (8/7/2025).
Sehingga alasan tersebut PA mengabulkan permohonan diska karena mempertimbangkan dampak buruk. Terutama bagi mereka yang sudah berbuat zina dan hamil meskipun secara mental hingga ekonomi belum matang.
“Tercatat orang tua yang mengajukan diska sebanyak 173 kasus,” jelasnya.
Dia menambahkan, untuk menekan pernikahan dini membutuhkan peran semua pihak agar tidak mengalami peningkatan.
“Apalagi rata-rata yang mengajukan lulusan SD hingga SMP. Artinya ini butuh perhatian serius bagi semua pihak,” tambahnya.(jk)






