SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, menyebut kontrak ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) dalam pengelolaan Lapangan minyak dan gas bumi (Migas) Banyu Urip, Blok Cepu, berpotensi diperpanjang hingga tahun 2055. Rencana perpanjangan tersebut sudah mengemuka, meski belum masuk pada tahap pembahasan teknis yang rinci.
Tetapi perihal skema Participating Interest (PI) Blok Cepu ke depan masih abu-abu. Saat ini, kontrak ExxonMobil dijadwalkan berakhir pada Tahun 2035.
Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah (Setda) Bojonegoro, Laela Noer Aeni menuturkan, bahwa rencana perpanjangan kontrak tersebut sedang mengemuka, meski belum masuk pada tahap pembahasan teknis yang rinci.
“Memang ada rencana perpanjangan kontrak ExxonMobil dari 2035 sampai 2055,” kata Laela kepada Suarabanyuurip.com, Selasa (10/2/2026).
Ia menjelaskan, berakhirnya kontrak ExxonMobil pada 2035 nantinya akan berdampak pada skema Participating Interest (PI). Kabupaten Bojonegoro merupakan salah satu daerah penghasil yang memiliki hak PI dari pengelolaan Blok Cepu.
Meski begitu, hingga saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut terkait komposisi saham PI ke depan, termasuk bagaimana pola pengelolaannya apabila kontrak diperpanjang.
“Belum ada pembahasan soal komposisi saham PI dan rencana PI ke depannya,” jelasnya.
Laela menambahkan, dinamika PI ke depan juga akan dipengaruhi oleh regulasi dari pemerintah pusat. Sebab Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pengelolaan PI tidak lagi diperbolehkan melibatkan pihak swasta sebagai penyandang dana.
“Aturannya sekarang PI tidak boleh lagi menggunakan dana pihak swasta,” ungkapnya.

Kondisi ini membuka ruang diskusi baru terkait mekanisme dan skema PI Blok Cepu pasca-2035. Seiring dengan hal tersebut, tokoh masyarakat Bojonegoro, Agus Susanto Rismanto atau yang akrab disapa Gus Ris mengemukakan pemikirannya.
Gus Ris menjelaskan bahwa dengan berakhirnya kontrak Exxon di Blok Cepu, maka kerja sama bisnis antara BUMD Bojonegoro PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) dengan PT Surya Energi Raya (SER) sebagai penyandang dana PI Blok Cepu juga akan berakhir pada 2035.
Menurut Gus Ris, kerja sama ADS dan SER telah berlangsung selama 30 tahun, sejalan dengan kontrak Wilayah Kerja (WK) Blok Cepu.
“Setelah kontrak selesai, otomatis kerja sama antara ADS dan SER juga selesai. Sehingga ADS tidak perlu lagi menggandeng SER atau mencari penyandang dana lain untuk melanjutkan PI Blok Cepu,” tutur Gus Ris.
Ia menerangkan, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang ketentuan PI 10 persen pada wilayah kerja migas, telah diatur skema golden share. Dalam skema tersebut, pendanaan PI sepenuhnya ditanggung oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) atau operator migas.
“Artinya, Kabupaten Bojonegoro hanya diminta membentuk BUMD,” terangnya.
Di Blok Cepu sendiri, BUMD yang ditunjuk adalah PT ADS. Karena itu, setelah kontrak kerja sama berakhir, PT ADS dinilai tidak perlu lagi menggandeng pihak penyandang dana.
“Di Blok Cepu ini kan BUMD-nya sudah ada PT ADS. Jadi setelah nanti kontrak itu selesai, BUMD ADS tinggal menerima transfer dari hasil PI,” tegasnya.
Gus Ris menambahkan, ke depan pendapatan BUMD Bojonegoro berpotensi meningkat signifikan. Sebab, skema bagi hasil saat ini masih membagi pendapatan antara ADS dan PT SER.
“Kalau sekarang kan skema bagi hasilnya 25 persen untuk BUMD PT ADS dan 75 persen untuk PT SER,” jelas mantan anggota DPRD Bojonegoro periode 2004–2009 dan 2009–2014 itu,” tandasnya.(fin)






