Kontrak Blok Cepu Habis 2035, BUMD Bojonegoro Tak Perlu Gandeng Penyandang Dana Kelola PI

Lapangan minyak Banyu Urip, Blok Cepu.
Fasilitas pemrosesan minyak mentah di Lapangan Banyu Urip, Blok Cepu, di Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, yang dikelola ExxonMobil Cepu Limited (EMCL).

SuaraBanyuurip.com – Kontrak Wilayah Kerja (WK) Migas Blok Cepu yang dikelola ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), akan berakhir pada 2035. Praktisi Hukum Bojonegoro, Jawa Timur, Agus Susanto Rismanto menyatakan, BUMD Bojonegoro, PT Asri Dharma Sejahtera (ADS), tidak perlu lagi menggandeng penyandang dana untuk mengelola penyertaan modal atau Participating Interest (PI) 10 % Blok Cepu, setelah kontrak tersebut selesai.

WK Blok Cepu mencakup tiga kabupaten di dua provinsi. Yakni Kabupaten Bojonegoro dan Tuban, Jawa Timur, serta Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Gus Ris, panggilan akrab Agus Susanto Rismanto, mengatakan, kerja sama bisnis antara BUMD Bojonegoro PT ADS dan PT Surya Energi Raya (SER), sebagai penyandang dana PI Blok Cepu, akan selesai pada 2035. Kerja sama bisnis tersebut telah berlangsung selama 30 tahun, sesuai kontrak WK Blok Cepu.

“Setelah kontrak selesai, otomatis kerja sama antara ADS dan SER juga selesai. Sehingga ADS tidak perlu lagi menggandeng SER atau mencari penyandang dana lain untuk melanjutkan PI Blok Cepu,” ujarnya.

Gus Ris menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang ketentuan PI 10% pada wilayah kerja migas, telah diatur skema golden share. Artinya, pendanaan PI 10% semuanya akan ditanggung oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) atau operator Migas, dan Kabupaten Bojonegoro hanya diminta membentuk BUMD.

Baca Juga :   PWYP Kawal KPK Pantau Sektor Energi

“Di Blok Cepu ini kan BUMD-nya sudah ada PT ADS. Jadi setelah nanti kontrak itu selesai, BUMD ADS tinggal menerima transfer dari hasil PI,” tuturnya.

Menurut Gus Ris, pendapatan BUMD Bojonegoro PT ADS kedepan akan lebih besar, karena sudah tidak lagi menggandeng penyandang dana.

“Kalau sekarang kan skema bagi hasilnya, 25 persen untuk BUMD PT ADS dan 75 persen untuk PT SER,” jelas mantan anggota DPRD Bojonegoro periode 2004-2009 dan 2009-2014 itu.

Gua Ris mengungkapkan, Bojonegoro sebenarnya memiliki hak PI selain di Blok Cepu. Yakni PI Gas Jambaran-Tiung Biru (J-TB), Blok Tuban, dan Kolibri. Ketiga PI di tiga WK migas itu patut diperjuangkan, karena sangat relevan dengan kondisi terkini keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro yang masih memilik ketergantungan tinggi pada dana transfer dari pusat.

‎”Kalau hak PI ketiga lapangan itu diberikan kepada Bojonegoro tentu akan meningkatkan pendapatan asli daerah, sehingga tidak hanya mengandalkan dana bagi hasil migas,” tegas Advokat ini.

‎Hak itu, lanjut Gus Ris, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2004, yang kemudian ditegaskan lagi dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016, ketika dijabat oleh Ignasius Jonan.

“Harusnya PI di JTB, Sukowati Blok Tuban dan Kolibri itu Bojonegoro hanya diminta membentuk BUMD, karena semua biayanya ditanggung operator. Jadi sebenarnya kita tinggal menunggu saja transfer duit dari Pertamina ketika itu sudah beroperasi, kan begitu. Sebenarnya kita ruginya situ,” pungkas pendidi GusRis Foundantion itu.

Baca Juga :   Tanpa Exxon, PEPC Optimis Bisa Kelola JTB

Senada disampaikan Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suprawoto. Menurutnya, skema Golden Share di Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 lebih memaksimalkan keterlibatan daerah dalam kegiatan eksolorasi dan eksploitasi migas melalui penawaran PI. Sebab, semua capital expenditure (capex) atau belanja modal ditanggung oleh operator. Bukan lagi oleh BUMD.

“PI 10 persen ini selalu diperbutkan. Tapi sskarang PI digendong operator, jadi tidak membebani daerah,” kata Sugeng dikutip dari kanal Youtube Detalk bertema: Mewujudkan Ketahanan Energi Nasional, Asa Produksi Minyak 1 Juta Barel, Selasa (10/2/2026).

Legislator dari Partai Nasdem itu kemudian mengungkapkan pengalaman PI di lapangan minyak Banyu Urip, Blok Cepu. Penerapan PI 10% pertama kali di Indonesia ini mewajibkan daerah menyiapkan capex sesuai yang dikeluarkan operator migas.

Namun dengan terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016, lanjut Sugeng, daerah tidak perlu menyiapkan modal, karena sudah ditalangi operator lebih dulu.

“Jadi PI ini seperti kerikil di dalam sepatu. Bisa menjadi ganjalan kegiatan hulu migas. Dan kita di DPR menengahi dan memberikan solusi masaah seperti itu,” pungkas Sugeng.(red)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait