SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sepakat melakukan pemasangan portal pembatas kendaraan di akses Jembatan Terusan Bojonegoro-Blora (TBB). Keputusan ini diambil bukan semata respons administratif, tetapi didasari ketentuan regulasi yang jelas mengenai kelas jalan dan ukuran kendaraan yang boleh melintas.
Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, memimpin rapat forum LLAJ. Ia mengatakan, bahwa pemasangan portal merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta aturan turunan yang relevan seperti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan dan Peraturan Menteri PUPR tentang kelas jalan berdasarkan fungsi dan kelancaran lalu lintas.
”Dalam regulasi tersebut, jalan kelas III, yang statusnya merupakan jalan kabupaten, memiliki standar teknis tertentu,” kata Nurul Azizah, Rabu (11/2/2026).
Standar teknis tertentu pada kelas jalan dimaksud termasuk, batas dimensi kendaraan, lebar tidak lebih dari 2,1 meter dan tinggi maksimal 3,5 meter, panjang maksimal kendaraan tidak melebihi 9 meter, serta Muatan Sumbu Terberat (MST) tidak melebihi 8 ton.
Portal yang dipasang sekitar ±200 meter sebelum jembatan disesuaikan dengan batasan dimensi tersebut untuk mencegah kendaraan yang melebihi ketentuan kelas jalan III melintas. Hal ini penting karena dimensi kendaraan yang terlalu besar tidak sesuai dengan peruntukan jalan lokal.
”Dan jika tetap melintas, dapat memperpendek usia infrastruktur jalan dan jembatan yang dibangun menggunakan anggaran daerah,” tegas Nurul Azizah.
Sementara, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bojonegoro, Welly Fritama menegaskan, bahwa pemasangan portal bukan kebijakan sepihak, tetapi sudah melalui rapat koordinasi dengan perangkat daerah terkait dan berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain portal, pemerintah daerah juga akan memasang rambu lalu lintas dan papan imbauan di titik sebelum akses jembatan, sebagai bagian dari pelaksanaan ketentuan regulasi tersebut.
”Pemerintah berharap pendekatan regulatif ini tidak hanya menjaga keselamatan pengguna jalan, tetapi juga mendorong tertib lalu lintas sesuai fungsi dan kapasitas jalan, serta memberikan kepastian hukum terhadap pengelolaan jaringan jalan kabupaten,” tandas Welly.(fin)

