Penunjukan Nur Sudjito Jadi Komut ADS BUMD Bojonegoro Sudah Sesuai Regulasi

Kantor PT ADS, BUMD Bojonegoro, di Jalan AKBP. M Soeroko.

SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari

Bojonegoro — Penunjukan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bojonegoro, Nur Sudjito, sebagai Komisaris Utama (Komut) PT ADS, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) disebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎Nur Sujito ditunjuk menjadi Komut PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) melalui Rapat Umum Pemegang Saham per 5 Februari 2025. Fokus utama PT ADS adalah mengelola kepemilikan Participating Interest (PI) daerah pada wilayah kerja minyak dan gas (migas) Blok Cepu.

‎”Regulasinya merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD, khususnya Pasal 17,” kata Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah (Setda) Bojonegoro, Laela Noer Aeny kepada Suarabanyuurip.com, Jumat (20/6/2026).

‎Dalam Pasal 17 ayat (1) dijelaskan mengenai komposisi anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas BUMD. Ketentuannya antara lain: Jika jumlah komisaris hanya 1 orang, maka harus berasal dari pejabat Pemerintah Daerah.

Baca Juga :   Penggugat PI Blok Cepu Surati Polda Jatim, Tanyakan Kelanjutan Penyidikan TPPU
Laela Noer Aeni.
Kabag Perekonomian dan SDA Setda Bojonegoro, Laela Noer Aeni.(arifin jauhari)

‎Jika jumlah komisaris 2 orang, dapat terdiri dari 1 pejabat Pemerintah Daerah dan 1 unsur independen, atau 2 pejabat Pemerintah Daerah.

‎Jika jumlah komisaris 3 orang, dapat terdiri dari 1 pejabat Pemerintah Daerah dan 2 unsur independen, atau 2 pejabat Pemerintah Daerah dan 1 unsur independen.

‎Jika terdapat 4 atau 5 anggota komisaris, maka komposisinya dapat melibatkan pejabat Pemerintah Pusat, pejabat Pemerintah Daerah, dan unsur independen sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Dengan begitu, penunjukan Nur Sudjito sebagai Komut PT ADS dinilai telah mengikuti kerangka regulasi yang berlaku, khususnya terkait struktur dan komposisi unsur dalam Dewan Komisaris BUMD.

‎Kepala Bagian Perekonomian dan Sne4 Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah (Setda) Bojonegoro, Laela Noer Aeny, mengatakan, bahwa regulasi tersebut secara normatif membuka ruang bagi pejabat pemerintah daerah aktif untuk menduduki jabatan sebagai anggota Dewan Komisaris BUMD, sepanjang komposisinya sesuai dengan ketentuan.

‎“Dalam Permendagri 37 Tahun 2018 sudah diatur komposisi dewan komisaris. Jadi pejabat pemerintah daerah bisa menjadi komisaris selama memenuhi ketentuan komposisi sebagaimana diatur dalam Pasal 17,” tegas Ani, sapaan akrab Laela Noer Aeny.

‎Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi B, Lasuri menjelaskan, bahwa penunjukan Nur Sujito sebagai Komut PT ADS adalah wewenang penuh kepala daerah dan RUPS. Penunjukkan itu tidak memerlukan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

‎Kendati, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini memberikan sudut pandang perihal profesionalisme yang harus dijaga mengingat Nur Sujito adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga mengemban amanah sebagai pelayan publik.

‎”Tidak ada larangan ASN menjabat Komut BUMD, hanya saja harus menjaga profesionalitas dan integritas sebagai pelayan publik,’’ tandasnya.(fin)

Pos terkait