Penggugat PI Blok Cepu Surati Polda Jatim, Tanyakan Kelanjutan Penyidikan TPPU

Gus Ris.
Agus Susanto Rismanto.

SuaraBanyuurip.com – d suko nugroho

Bojonegoro – Penggugat perjanjian penyertaan modal (Participating Interest/PI) Blok Cepu, Agus Susanto Rismanto melayangkan surat kepada Polda Jatim untuk mempertanyakan perkembangan penyidikan kasus dugaaan tindak pidana penggelapan dan atau pencucian uang (TPPU) bagi hasil PI yang diterima BUMD Bojonegoro, PT Asri Dharma Sejahtera (ADS).

Penyidikan kasus dugaan TPPU PI Blok Cepu oleh Polda Jatim berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) bernomor SP.Dik/205/VII/RES.2.6/2020 tertanggal 30 Juli 2020. Kasus ini melibatkan SY (57), Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama PT. ADS.

PT ADS adalah pengelola PI Blok Cepu. Tupoksinya menampung setoran hasil lifting minyak ExxonMobil Cepu Limited. Dana setoran tersebut merupakan bagi hasil PI.

Namun pada 2019, SY diduga telah memindahkan sebagian setoran uang PI Blok Cepu dari Giro CIMB ke BNI sebesar Rp100 miliar tanpa persetujuan pemilik saham lainnya. Dari pemindahan tersebut pria yang terakhir menjabat Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Bojonegoro, itu memperoleh cash back atau dana promosi Rp600 juta.

Dari cash back itu Rp 300 juta diduga digunakan untuk wisata ke Bali bersama 38 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkab Bojonegoro, 75 juta dibelikan tenda pedagang kaki lima (PKL), dan sisanya untuk kegiatan lain.

Baca Juga :   DPRD Bojonegoro Pertanyakan Pencopotan Presdir PT ADS, Dinilai Ganggu Kinerja

Ada tiga pasal yang disangkakan kepada SY. Yakni Pasal 372 KUHP dan atau 374 KUHP dan atau Pasal 3, 4, dan 5 Undang– Undang Nomor 8 tahun 2010  tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Suratnya sudah saya kirim tanggal 3 November 2020 kemarin. Suratnya saya tujukan ke Ditreskrimsus Polda dan Kejaksaan Tinggi Jatim,” kata Gus Ris, sapaan akrab Agus Susanto Rismanto, kepada suarabanyuurip.com, Jumat (6/11/2020).

Dijelaskan, surat yang dilayangkan tentang permohonan informasi atau Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) penyidikan perkara pemindahan rekening Deposito di BUMD PT ADS.

Menurut Gus Ris, perkara dugaan TPPU PI Blok Cepu yang ditangani Polda Jatim ini menjadi bagian tak terpisahkan dari gugatan citizen law Suit (CLS) yang dia lakukan dan sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Bojonegoro, tentang pembagian bagi hasil (dividen) PI  yang berkaitan dengan tata kelola perjanjian antara Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, PT ADS dan PT Surya Energy Raya (SER).

“Sehingga saya perlu tahu perkembangannya. Karena perkara yang ditangani Polda berhubungan dengan keuangan PT ADS dari keuntungan PI yang sedang proses gugatan di Pengadilan,” tegas Gus Ris.

Baca Juga :   Tambang Karst Tuban Ambruk

Mantan Anggota DPRD Bojonegoro tiga periode itu berharap Polda Jatim melanjutkan perkara tersebut, dan segera melimpahkan ke Kejaksaan Tinggi dan Pengadilan.

“Kalau memang perkara itu mau dihentikan harus ada gelar perkara dan disampaikan alasannya secara transparan ke publik,” pungkas Gus Ris.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko belum memberikan konfirmasi terkait surat yang dilayangkan Agus Susanto Rismanto. Pesan WahtsApp maupun telepon dari suarabanyuurip.com,  Jumat (6/11/2020), pukul 09.34 wib, tidak direspon hingga berita ini ditayangkan.

Sebelumnya, penyidik Sub dit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Jatim telah memeriksa sejumlah pejabat Pemkab Bojonegoro, dan Presiden Direktur PT ADS, Lalu M Syahril Majidi.

Kabar terkahir, Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto juga diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan TPPU PI Blok Cepu, Rabu (23/9/2020). Wabup mendapat 40 pertanyaan dari penyidik. Termasuk beberapa pertanyaan yang sifatnya khusus dan penting.(suko)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *