SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Fenomena “janda usia sekolah” di Jawa Timur menjadi perhatian serius. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur (Jatim), Sri Wahyuni, menilai kondisi tersebut sebagai persoalan sosial yang kompleks dan harus segera ditangani secara terintegrasi dan serius.
Menurutnya, meski angka pernikahan anak dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tren penurunan, dampak lanjutan justru mulai terlihat, yakni meningkatnya perceraian pada pasangan usia muda.
”Janda usia sekolah adalah realitas pahit yang harus kita hadapi,” katanya kepada Suarabanyuurip.com, Sabtu (25/4/2026).
Data Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur mencatat, dispensasi kawin turun dari 15.095 kasus pada 2022 menjadi 7.491 kasus pada 2025. Namun di sisi lain, masih terdapat 7.590 pernikahan anak sepanjang 2025 melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH).
Sri Wahyuni menilai, fenomena ini merupakan efek domino dari pernikahan usia dini pada periode sebelumnya. Banyak pasangan menikah tanpa kesiapan mental, ekonomi, dan sosial, sehingga dalam kurun satu hingga tiga tahun rumah tangga berujung perceraian.
Dampak terberat, kata politisi Partai Demokrat ini, dialami oleh pihak perempuan. Sebagian besar pernikahan anak melibatkan pengantin perempuan di bawah umur, sehingga rentan menghadapi tekanan psikologis, kesulitan ekonomi, hingga menjadi orang tua tunggal di usia remaja.
Politisi dari daerah pemilihan Bojonegoro–Tuban itu menegaskan, persoalan ini tidak bisa diselesaikan secara parsial. Ia mendorong adanya langkah komprehensif melalui edukasi keluarga, penguatan peran sekolah, serta keterlibatan tokoh masyarakat dan agama dalam mencegah pernikahan dini dan dampaknya.
”Inilah pentingnya pendampingan bagi pasangan muda agar mampu mempertahankan rumah tangga dan meminimalkan risiko perceraian di usia dini,” tegas adik kandung legislator Bojonegoro, Sukur Priyanto ini.
Meski data regional Jawa Timur mengalami peningkatan, namun data di tingkat lokal di mana Sri Wahyuni berasal, menunjukkan tren yang berbeda.
Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, jumlah perceraian pada kelompok usia di bawah 18 tahun justru tidak mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir, bahkan cenderung menurun.
Rinciannya, pada 2023 tercatat 12 pemohon/penggugat dan 3 termohon/tergugat dalam kategori usia di bawah 18 tahun. Angka ini turun pada 2024 menjadi 5 pemohon dan 4 termohon.
Pada 2025 kembali menurun menjadi 7 pemohon dan 1 termohon. Sementara pada 2026 (Januari–Maret), hanya tercatat 2 perkara dari kelompok usia tersebut.
Panitera PA Bojonegoro, H. Sholikin Jamik, menjelaskan, bahwa jika dilihat dari data tersebut, tidak ada lonjakan signifikan pada perceraian usia sekolah.
“Kalau kita lihat dari data perkara yang masuk, justru tidak ada peningkatan. Malah cenderung menurun dari tahun ke tahun,” ujarnya.
Meski demikian, ia tidak menampik bahwa kasus perceraian usia muda tetap menjadi perhatian, terutama pada rentang usia 18–30 tahun yang masih mendominasi perkara perceraian di Bojonegoro.
”Kalau usia 18 tahun rata rata sudah lulus sekolah, tetapi ini juga tetap menjadi perhatian kita semua,” tandas Sholikin.(fin)





