Sebut Belum Ada Perubahan Regulasi Distribusi Pertalite dan Solar

Truk tangki BBM
Sejumlah Truk tangki pengangkut BBM sedang melakukan pengisian di salah satu Depo Pertamina.(ist/vani)

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro – Anak perusahaan Pertamina (Persero) pelaksana bisnis sektor hilir, Pertamina Patra Niaga menyebutkan, hingga 2 April 2026 belum ada perubahan regulasi terbaru terkait tata kelola distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, baik Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite maupun Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar.

‎Area Manager Communication, Relations & CSR  Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus), Ahad Rahedi mengatakan, bahwa hal itu berarti belum ada perubahan regulasi berupa pembatasan kuota untuk pembelian JBKP Pertalite maupun JBT Solar.

‎”Regulasi atau kebijakan terkait distribusi BBM bersubsidi masih belum ada perubahan terbaru. Sampai dengan saat ini, tata laksana penyaluran BBM bersubsidi masih sama seperti sebelumnya,” kata Ahad Rahedi kepada Suarabanyuurip.com via pesan Whastapp, Kamis (2/4/2026).

‎Kendati, kata Ahad, apabila nantinya terdapat perubahan kebijakan, hal tersebut belum tentu berdampak langsung terhadap ketersediaan BBM di lembaga penyalur seperti Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

‎“Perubahan regulasi jika diberlakukan belum tentu berdampak pada ketersediaan di lembaga penyalur SPBU,” imbuhnya.

‎Pertamina juga memastikan bahwa perencanaan pemenuhan kebutuhan energi terus dilakukan secara berkelanjutan, mencakup BBM, LPG, hingga Avtur. Dengan demikian, masyarakat diminta tidak perlu khawatir terhadap pasokan energi, khususnya di wilayah Jawa Timur.

‎”Masyarakat tidak perlu khawatir, kondisi pasokan energi di wilayah Jawa Timur dalam posisi terjaga dan tersedia untuk memenuhi kebutuhan,” jelasnya.

‎Terkait kemungkinan perubahan kuota distribusi BBM, Pertamina menegaskan hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bersama BPH Migas.(fin)

Pos terkait