SuaraBanyuurip.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinas Dukcapil) Bojonegoro, Jawa Timur ditargetkan meraih Zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) pada tahun 2026 ini. Disdukcapil sebelumnya gagal meraih predikat tersebut pada tahun 2021.
Selain Disdukcapil, pada tahun ini rumah sakit umum daerah (RSUD) Sumberrejo turut serta dalam penilaian ZI WBK/WBBM. Meski baru pertama, rumah sakit tersebut dinilai siap secara administrasi dan implementasi pelayanan kesehatan.
“Diadukcapil terus melakukan pembenahan selama lima tahun ini sehingga 2026 dinyatakan siap mengikuti penilaian ZI kembali,” kata Asisten Administrasi Umum Setda Bojonegoro, Machmuddin saat memimpin rapat koordinasi Pelaksanaan Pembangunan ZI di lingkup Pemkab Bojonegoro Tahun 2026, Senin (6/4/2026) di Ruang Rapat I Gedung Inspektorat Kabupaten Bojonegoro yang dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum.
Machmuddin menyampaikan, capaian tahun lalu menjadi motivasi besar. Pada 2025, RSUD Padangan telah berhasil membangun ZI dan lolos menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
“Belajar dari pengalaman sebelumnya, secara kelengkapan dokumen saya yakin Dinas Dukcapil sudah siap. Hal yang krusial adalah memastikan layanan publik berjalan murni tanpa ada intervensi pihak luar atau perantara,” tegas Machmuddin.
Ia menambahkan, batas akhir pengajuan dokumen adalah 31 Mei 2026. Oleh karena itu, seluruh dokumen pendukung diharapkan sudah tercukupi sebelum 30 April untuk memberikan ruang evaluasi.
“Kita targetkan April sudah clear. Tim memiliki waktu satu minggu untuk evaluasi dan dua minggu untuk penilaian internal, sehingga sebelum tenggat waktu 31 Mei semua proses sudah tuntas,” lanjut mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bojonegoro itu.
Senada disampaikan Inspektur Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, Achmad Gunawan. Ia menjelaskan, saat ini terdapat empat organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi motor penggerak WBK. Yakni Dinas Perhubungan (Dishub), RSUD Dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan RSUD Padangan.
Dalam rakor ini, Inspektorat membedah kendala lapangan serta kondisi eksisting Dinas Dukcapil dan RSUD Sumberrejo yang diproyeksikan paling siap menyusul prestasi tersebut.
“Kami meminta kedua OPD untuk intens berdiskusi agar kesiapan lebih terukur dalam menghadapi tahapan penilaian,” pesan Gunawan.
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Setda Bojonegoro, Dyah Enggarini Mukti, menjelaskan terdapat beberapa tahapan evaluasi ZI yang harus dilalui. Mulai dari pengusulan, seleksi administrasi, analisis dokumen, wawancara, verifikasi lapangan, hingga penetapan predikat.
Enggar menekankan nilai ZI berkontribusi signifikan terhadap Indeks Reformasi Birokrasi (RB) Kabupaten Bojonegoro. Tercatat, Indeks RB Bojonegoro dari 82,84 di tahun 2024 menjadi 85,79 di tahun 2025. Capaian ini mendapat apresiasi dari tingkat provinsi karena nilai RB kita menduduki posisi nomor 2 se-Jawa Timur.
“Bahkan nilai SAKIP kita naik 4,36 poin dan menjadi yang tertinggi di Jawa Timur. Target kita adalah semakin banyak OPD yang lolos ZI,” terang Enggar.
Irban Pencegahan Tipikor dan Reformasi Birokrasi, Inspektorat Bojonegoro, Rahmat Junaidi, menambahkan bahwa fokus utama saat ini adalah mereview dokumen dan penilaian penyelesaian masalah dan penegakan integritas Dukcapil dan RSUD Sumberrejo di sisa waktu yang ada.
Menurutnya, perbaikan signifikan harus dilakukan, terutama pada penyelesaian temuan audit, publikasi inovasi layanan, dan manajemen penanganan aduan masyarakat.
“Fokusnya pada pembangunan enam area perubahan. Pertengahan Mei semua harus tuntas agar saat pengusulan di tanggal 31 Mei, kita sudah dalam kondisi sangat siap,” pungkasnya.(red)





