SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro – Gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Desa Campurejo, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menghentikan aktivitas operasional mulai Jumat (3/7/2026). Keputusan tersebut diambil setelah para pengelola mengaku kecewa terhadap sistem kerja yang diterapkan PT Agrinas Pangan Nusantara, terutama terkait besaran upah yang diterima.
Salah seorang pengelola KDKMP Campurejo yang enggan disebutkan identitasnya mengaku melakukan penutupan gerai. Ketidakjelasan sistem penggajian menjadi penyebab utama keputusan tersebut.
”Yang membuat kami berhenti adalah karena tidak ada kejelasan soal gaji. Dari awal bekerja juga tidak pernah ada surat perjanjian kerja dari pusat,” ujar salah satu pengelola KDKMP Campurejo tersebut.
Terpisah, Kepala Desa (Kades) Campurejo, Edi Susanto, mengatakan, pemerintah desa telah menerima laporan dari pengelola mengenai penutupan gerai tersebut. Menurutnya, para pengelola memilih berhenti beroperasi karena merasa hak-hak mereka tidak terpenuhi.
”Mereka menyampaikan kepada kami bahwa mulai hari ini gerai KDKMP ditutup karena merasa kecewa dengan sistem yang berjalan,” kata Edi Sampurno kepada Suarabanyuurip.com.
Edi, sapaan akrabnya menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya, penghasilan yang diterima pengelola sangat bervariasi. Bahkan ada yang hanya memperoleh sekitar Rp76 ribu, sementara nominal tertinggi sekitar Rp1,4 juta. Besaran tersebut dinilai tidak sebanding dengan pekerjaan yang dijalankan.
Selain persoalan upah, para pengelola juga mengaku tidak pernah menandatangani perjanjian kerja ataupun menerima penjelasan mengenai sistem penggajian sebelum mulai bekerja.
”Mereka menyampaikan sejak awal tidak ada surat perjanjian kerja maupun informasi mengenai besaran gaji yang akan diterima,” ungkapnya.
Kades di wilayah pengeboran migas Sukowati Field ini juga menyoroti belum adanya perlindungan bagi para pengelola dalam bentuk kepesertaan BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, menurutnya, setiap bulan hasil pendapatan gerai wajib disetorkan kepada PT Agrinas Pangan Nusantara.
”Kalau memang kondisinya seperti itu, saya rasa wajar jika mereka merasa kecewa. Selain gaji yang dianggap sangat kecil, mereka juga belum mendapatkan jaminan perlindungan kerja,” ucapnya.
Tak hanya itu, Edi mendapat informasi yang diketahui dari berbagai sumber, persoalan serupa tidak hanya terjadi di Desa Campurejo. Sejumlah gerai KDKMP di desa lain juga dikabarkan menghentikan operasional sebagai bentuk protes terhadap ketidakjelasan sistem pengelolaan, pengupahan, dan kesejahteraan para pengelola.
Sementara itu, Suarabanyuurip.com berupaya melakukan konfirmasi terhadap perwakilan Agrinas Kecamatan Bojonegoro. Tetapi hingga berita ini ditayang belum mendapatkan keterangan.
Untuk diketahui, gerai KDKMP Campurejo sebelumnya menjadi lokasi peresmian yang dihadiri Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi Revita, Pangdam V/Brawijaya Mayjen Rudi Saladin, serta Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa M, pada 11 Juni 2026.(fin)





