SuaraBanyuurip.com – Laeman Harjo Wasito
Tuban – Seorang Pejabat Utama (PJU) Polresta Tuban, Jawa Timur berinisial R diduga melakukan intimidasi terhadap wartawan di media sosial WhatsApp. Akibat perbuatannya para jurnalis dari Ronggolawe Press Solidarity (RPS), menggelar aksi unjuk rasa damai di Mapolresta setempat, Senin (24/08/2026).
Dalam unggahan di story akun pribadinya, R memasang foto wartawan sedang kegiatan futsal bersama. Seorang kuli tinta dari media online Suara Indonesia diberi tanda lingkaran dan disilang oleh oknum polisi itu. Selanjutnya salah satu Kepala Bagian (Kabag) di resort kepolisian, yang baru beberapa bulan naik status menjadi Polresta itu, membuat tulisan yang ditengarai para jurnalis sebagai tindakan intimidasi.
Sesuai data yang disimpan RPS Tuban, tulisan tersebut berbunyi, “MATI OPO DIGAWE SETENGAH MATEK ES”. Tulisan yang dinilai intimidatif, dengan foto dilingkari dan disilang inilah yang memantik kemarahan jurnalis yang tergabung dalam organisasi wartawan paling tua di Bumi Ranggalawe.
Aksi oknum polisi berpangkat Kompol itu, dilakukan setelah jurnalis selesai meliput perkara tambang ilegal yang saat ini ditangani PN Tuban.
Rangkaian tindakan tersebut menimbulkan kekhawatiran, dan rasa tidak aman di kalangan jurnalis. Selain berpotensi mengganggu kemerdekaan pers bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.
”Hal tersebut patut menjadi perhatian serius, mengingat tindakan intimidasi maupun kekerasan terhadap jurnalis berpotensi mengancam kemerdekaan pers, dan dapat menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik,” tegas Ketua RPS Tuban, Khoirul Huda.
Oleh karena itu pula, lebih dari 20 jurnalis bergabung dalam aksi damai di Mapolresta Tuban. Mereka mengusung tuntutan; Pertama, menuntut oknum polisi R memberi klarifikasi, dan penjelasan terbuka di hadapan seluruh anggota RPS, dan Kapolresta Tuban.
Klarifikasi yang dimaksud, menurut jurnalis Edy Purnomo dari RPS, mengenai maksud, konteks, dan tujuan pembuatan serta penyebarluasan story WhatsApp yang dinilai mengandung muatan intimidatif. Diduga mengarah pada ancaman terhadap jurnalis anggota RPS yang ditandai dalam foto.
Kedua, menuntut Kapolresta Tuban segera menyerahkan dan/atau memerintahkan pemeriksaan terhadap oknum PJU berinisial R kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) terkait dugaan tindakan intimidatif dan/atau ancaman terhadap jurnalis sebagaimana dimaksud dalam kronologis tersebut.
Ketiga, menuntut Kapolresta Tuban menjamin, dan menghormati kemerdekaan pers dalam pelaksanaan tugas jurnalistik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Serta memastikan jajaran Polresta tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat, mengintimidasi, mengancam, atau mengintervensi pelaksanaan tugas jurnalistik.
Keempat, menuntut Polresta Tuban menyusun dan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Ronggolawe Press Solidarity (RPS) mengenai perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum yang berkaitan dengan kerja jurnalistik.
Pejabat Polresta Datangi Balai Wartawan

Sedangkan Kapolresta Tuban, Kombes Pol Jazuli Dani Irawan, mengatakan persoalan tersebut menjadi bahan evaluasi internal di tubuh kepolisian. Ia memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali.
Pamen melati tiga ini menjelaskan, tindakan anggota dipicu emosi sesaat setelah muncul pemberitaan yang berdampak pada keluarganya. “Tadi kedua belah pihak sama-sama ikhlas, dan saling memaafkan,” ujar Jazuli.
Ia katakan pula, sebelum para wartawan menggelar aksi, dirinya terlebih dahulu mendatangi Balai Wartawan Tuban untuk menyampaikan permintaan maaf. Permintaan maaf juga disampaikan oleh anggota kepolisian yang bersangkutan kepada wartawan yang merasa mendapat intimidasi.
Orang nomor satu di jajaran Polresta Tuban itu berharap, hubungan antara kepolisian dan insan pers di Kabupaten Tuban tetap berjalan baik. Komunikasi dan sinergi menjadi hal penting, agar masing-masing pihak dapat menjalankan tugas sesuai kewenangannya.
“Kami berharap sinergi antara aparat kepolisian dan insan pers tetap terjaga, serta komunikasi tetap terjalin dengan baik,” pungkasnya.(LHW)





