SuaraBanyuurip.com — Kasus perundungan atau bullying marak terjadi di lingkungan sekolah. Pemerhati Anak dan Perempuan Universitas Bojonegoro (Unigoro), Irma Mangar menyarankan agar sekolah memiliki langkah mitigasi sekaligus evaluasi sistem perlindungan.
Menurut Irma, penanganan bullying tidak cukup berhenti pada pemberian sanksi kepada pelaku. Tetapi juga harus mencakup pemulihan kondisi fisik dan psikis korban, penegakan pertanggungjawaban pelaku, serta evaluasi dan perbaikan sistem perlindungan di lingkungan sekolah.
“Agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya, Selasa (20/10/26).
Irma mengungkapkan, peristiwa bully marak terjadi di lingkungan pendidikan. Penyebabnya lemahnya pendidikan karakter, pengaruh lingkungan keluarga dan pergaulan, serta budaya senioritas. Ditambah kurangnya sistem pengawasan di sekolah.
“Terkadang lembaga sekolah juga terlalu berorientasi pada prestasi. Sehingga sering kali kita kurang dalam memberikan empati dan penghormatan terhadap martabat sesama manusia. Padahal pasal 28 B ayat 2 UUD 1945 menjamin perlindungan anak dari kekerasan. Jadi bullying bukan sekedar kenakalan, tapi masuk dalam perkara hukum,” paparnya.
Perkara bullying yang melibatkan anak tidak semua kasusnya berakhir dipidana, ada beberapa kasus yang bisa diselesaikan kekeluargaan. Irma menerangkan, sistem peradilan pidana anak mengatur diversi dengan persyaratan tertentu.
“Berdamai tidak boleh dipaksa hanya dengan tujuan untuk menutupi kekerasan ataupun ingin membungkam korban. Lebih jahat lagi kalau kita berdamai hanya karena ingin menjaga nama baik institusi atau lembaga,” tandas dosen Fakultas Hukum Unigoro.
“Ini harus dikotakkan lagi apakah kasusnya tergolong ringan atau berat? Intinya jangan sampai kita jadi bagian yang menempuh jalur damai hanya karena itu. Kita berada dalam negara hukum, keadilan harus ditegakkan,” lanjut Irma.
Irma optimistis lembaga sekolah memiliki langkah mitigasi penanganan bullying masing-masing. Tinggal bagaimana memaksimalkan dan mengawasi agar dapat menghentikan kekerasan di lingkungan pendidikan.
“Sekolah bisa membuktikan tidak langkah konkritnya? Mereka harus mampu beri perlindungan kepada korban, mampu mengeluarkan bukti, melakukan pemeriksaan objektif. Terlebih Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 telah mengatur budaya sekolah aman dan nyaman. Sehingga perlindungan terhadap korban diutamakan,” tandas akademisi asal Kepualauan Aru, Maluku.(red)


