Hampir di setiap tempat layanan publik yang korelatif dengan kinerja polisi akan kita temukan tagline, Polisi Bersama Masyarakat. Slogan yang mulai dilansir setelah Jendral Suyudi Ario Seto dilantik sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) tanggal 1 Oktober 2026 itu, menggantikan jargon sebelumnya Presisi (Prediktif, Responsif, dan Transparansi Berkeadilan) yang diusung pendahulunya Jendral Listyo Sigit Prabowo.
Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) itu mengenalkan motto tersebut kepada publik tanggal 5 Oktober 2026. Tagline itu menjadi navigasi keberpihakan polisi. Sekaligus penguatan arah pengabdian. Orientasi kinerjanya pun, diharapkan, lebih terfokus kepada melayani dan melindungi masyarakat.
Penerapan awal di lapangan juga kian kentara, dan terstruktur hingga tingkat sektor (wilayah kecamatan). Di masjid, gereja, surau, atau tempat ibadah lain, mereka secara komunal membaur dengan jamaah. Mereka hanya dibedakan oleh seragam coklat. Persinggungannya kental harmoni dan saling menghargai.
Tak jarang pula bersama-sama mengikuti sholat Jumat, setelahnya meminta waktu kepada takmir masjid untuk memberi sepatah dua patah kata. Berlarik-larik pesan Kamtibmas pun terhambur dari sambutannya. Pun hampir setiap hari Minggu mereka berbaur dengan umat nasrani dalam label Minggu Kasih. Respon mereka terhadap permasalahan masyarakat juga lebih terarah.
Tak ketinggalan terlisan pesan dari mereka, siapapun jika ada problem keamanan dan ketertiban segera menghubungi Call Centre Polri nomor: 110. Dijamin pula jika nomor telepon itu tersambung, polisi bergegas mendatangi lokasi. Itu diantara bagian dari implementasi tagline yang cukup mengundang tanda tanya, Polisi Bersama Masyarakat.
Tak berbeda dengan program lembaga pemerintah lainnya, setiap hal baru selalu mengundang spekulasi. Termasuk pula membedakan dengan ihwal sejenis sebelumnya. Rakyat yang selalu memposisikan diri (atau diposisikan) sebagai obyek, hanya niteni (mengamati) sembari eling-eling (mengingat-ingat) berlapis perilaku ambtenaar (aparat pemerintah) itu sebelumnya. Masyarakat pula yang paling merasakan pahit getirnya kebijakan. Entah itu yang berdasar regulasi, atau karena relasi kekuasaan yang timpang.
Belum lagi model patronase yang cukup lama dianggap sebagai model tak tertulis saat berhubungan dengan warga sipil. Polisi sebagai aparat berposisi sebagai pemegang kekuasaan hukum (patron), dan rakyat dengan daya tawar rendah sebagai klien. Karena profesi itu pula, diantara mereka, menganggap berada pada status sosial lebih tinggi dibanding yang lain. Sistem ini pula, yang diantaranya, berpengaruh menelurkan Silent Blue Code diantara kawan sejawat. Di situlah penyimpangan personal kian menghegemoni, dan dianggap sebagai kultur yang harus dimaklumi.
Di lain sisi hampir setiap polisi mafhum keberadaan mereka yang sedikit secara kuantitas, butuh performa dalam meyakinkan publik. Menampakkan jatidiri sebagai leader menjadi pilihan di tengah keterbatasan. Sayangnya publik mencatat ada perilaku miring diantara mereka yang terkesan dilindungi. Silent Blue Code karena jiwa korsa pula yang menjadikan hal tersebut dianggap lumrah.
Kanal youtube.kompas.com melansir, sepanjang 2025 Polri menggelar sidang pelanggaran Kode Etik Profesi Polri terhadap 9.817 anggotanya. Dari jumlah itu sebanyak 689 orang terkena sanksi diberhentikan tidak dengan hormat. Jumlah tersebut lebih besar dibanding periode sama di tahun sebelumnya. Sebagaimana dirilis CNN Indonesia, tahun 2024 terdapat 1.827 pelanggaran etik Polri. Sedangkan yang terkena sanksi pemberhentian tidak hormat sebanyak 414 orang.
Secara faktual berbagai media merilis, rasio polisi tak seimbang dengan jumlah penduduk yang harus mereka lindungi dari kejahatan. Data tahun 2026 menyebut anggota Polri tercatat sebanyak 473.214 orang, sedangkan BPS merilis proyeksi jumlah penduduk pada pertengahan 2026 sebanyak 287.198.383 jiwa. Menurut ketetapan PBB rasio polisi ideal 1:400, satu anggota polisi melindungi 400 jiwa penduduk. Di Indonesia saat ini rasionya 1:606 hingga 1:631. Dalam kalkulasi kasar bisa dihitung, untuk menuju rasio polisi ideal, kita masih butuh tambahan 700.000 hingga 824.000 polisi baru.
Resiliensi Institusi
Tak berbeda dengan slogan Presisi besutan Listyo Sigit Prabowo, Polisi Bersama Masyarakat empunya Suyudi Ario Seto juga menjawab apa yang ideal untuk didedikasikan kepada rakyat. Keberpihakan dalam mengabdi kepada masyarakat yang telah dipilih oleh Polri, adalah wujud dari resiliensi instansional kepada publik. Elite Polri memahami untuk bangkit dari keterpurukan dengan beradaptasi secara positif tak semudah membalik telapak tangan.
Di samping harus menata internal secara masif hingga jenjang struktur terendah, mereka juga harus mempertimbangkan kekecewaan masyarakat terhadap sistem peradilan di tanah air. Publik paham tak hanya baju coklat yang menabrak peraturan perundang-undangan. Hampir seluruh instansi pemerintah terindikasi melakukan pelbagai pelanggaran, dengan berbagai model dan takaran masing-masing.
Tak berbeda dengan lembaga publik lain, jika mau dicari celahnya, selalu ada yang kurang. Entah karena sistem rekrutmen yang tepat sehingga menghasilkan produk tak baik, atau adanya praktik tak benar lainnya. Institusi penegak keadilan ini sejatinya sangat didambakan mampu memberi layanan yang adil.
Rakyat juga tak ingin mendengar masih ada penyidik, salah persepsi memaknai keterangan terperiksa yang berdampak tak tepatnya pengenaan sanksi undang-undang. Publik juga tak ingin mendengar, ada oknum main mata dengan pelaku tindak pidana. Didambakan pula tak ada lagi kabar rekayasa dalam menangani perkara, entah tersebab takluk karena dirayu atau justru inisiatif menyimpang muncul darinya. Tak diinginkan pula ada kabar polisi salah tangkap dengan berbagai sebab.
________
Budaya kerja yang buruk bakal menemukan tempat, bila disiram berbagai penyimpangan yang tertoleransi oleh praktik Silent Blue Code.
_______________
Dalam perspektif tanggung jawab negara terhadap warganya di bidang keamanan dan ketertiban publik, kita tak punya pilihan selain berharap pada polisi. UU Nomor: 5 tahun 2026 yang merupakan perubahan ketiga atas UU Nomor: 2 tahun 2002 tentang Polri, memandatkan tugas mereka adalah memelihara keamanan dan ketertiban; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Bagi penulis, pada prinsipnya jika ditarik benang merah dari tagline tersebut, adalah pembuktian kemampuan dari potensi diri untuk kembali bangkit. Dalam konteks itu mereka ditutut adaptif secara positif di lingkungan masyarakat, sanggup menghadapi tekanan dari berbagai sudut, sekaligus membasuh trauma masyarakat akibat penyimpangan personal yang bermetamorfosa menjadi instansional.
Dalam The Resilience Factor: 7 Essential Skills for Overcoming Life’s Inevitable Obstacles (2002), psikolog dan peneliti Karen Reivich dan Andrew Shatte menyebut, resilensi adalah kemampuan seseorang atau kelompok (instansional) untuk bertahan, beradaptasi, kemudian bangkit kembali dari tekanan kesulitan dan trauma. Resiliensi bukan sifat bawaan dari lahir yang kaku namun seperangkat keahlian (metodologi) yang bisa dipelajari dan dilatih, demikian Reivich dan Shatte.
Saat ini secara institusi Polri lagi diuji, diantaranya, oleh anggotanya sendiri. Berlapis perilaku menyimpang anggota, mereka sering menyebutnya oknum, menjadikan lembaga penegak hukum ini bagai cermin yang retak. Akibat perilaku beberapa anggota menyebabkan reputasi Polri terjerembab di tempat paling dasar. Mereka butuh strategi yang tepat, agar bisa keluar dari stigma tersebut. Suyudi Ario Seto sangat memahami kondisi tersebut, sehingga ia memandang perlu menyempurnakan Presisi dengan mendekatkan anggotanya lebih lekat dengan masyarakat dalam jargon Polisi Bersama Masyarakat.
Bila merujuk pada teori resiliensi Reivich, saat ini anggota Polri dituntut mampu bersikap tenang dan mengontrol emosi, sekalipun tekanan dan tuntutan public demikian berat menindihnya. Secara psikis mereka juga dituntut mampu mengendalikan keinginan, termasuk reaksi mendadak yang muncul dari dalam dirinya. Reaksi emosional ini bisa tersebab oleh bujukan rekan satu korp, atau bujuk rayu dari orang lain yang berpotensi bermasalah secara hukum.
Dalam kondisi demikian mereka seharusnya ditingkatkan kapasitasnya, agar lebih cerdik mengidentifikasi problema yang menimpa institusinya. Patut disadari bahwa masalah lembaga selalu bermula dari penyimpangan personal anggotanya. Jika pelanggaran protap terlembaga maka penyimpangan akan dianggap wajar dan biasa, pada gilirannya menciptakan toxic culture. Budaya kerja yang buruk bakal menemukan tempat, lantaran disiram berbagai penyimpangan yang tertoleransi akibat praktik Silent Blue Code.
Pada bagian lain, di samping harus memiliki sikap optimis bahwa lembaganya bakal menjadi lebih baik, dan mampu keluar dari kemelut warisan pendahulunya. Diantara anggota Polri juga musti terbangun sikap sanggup memecahkan masalah dengan kapasitasnya, sekaligus sukses dalam menghadapi tantangan ke depan. Di lain sisi mereka juga harus membangun empati terhadap sikap, maupun pola pikir mayarakat yang secara kultural majemuk. Ini tak mudah tapi bukan berarti tak bisa dipecahkan.
Sedangkan masyarakat sendiri jangan skeptis dalam melihat perubahan dari Polri di bawah sentuhan Jendral Suyudi Ario Seto. Elite polisi sendiri adalah figure yang terpilih dengan kepentingan sama, yakni demi penegakkan hukum dan keadilan, serta melindungi masyarakat. Tak perlu pula kita bertanya, selama ini mereka bersama siapa? (teguh budi utomo)