Sidang Korupsi Dana BOS SMPN 6 Bojonegoro, Terdakwa Sarwo Edi Klaim Tak Gunakan untuk Kepentingan Pribadi

Korupsi BOS SMPN 6 Bojonegoro.
Terdakwa Sarwo Edi saat duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro

Bojonegoro – Sidang perkara dugaan korupsi bantuan operasional sekolah (BOS) SMPN 6 Bojonegoro, Jawa Timur tahun anggaran 2021 masih berlanjut. Terdakwa Sarwo Edi saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (7/3/2024), menyebut uang korupsi Rp 75 juta tak digunakan untuk kepentingan pribadi melainkan kegiatan sekolah.

Terdakwa yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala SMPN 6 Bojonegoro itu, kembali duduk di kursi pesakitan untuk memberikan keterangan atas perbuatannya.

Sidang perkara nomor : 3/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Sby dipimpin Ketua Majelis Hakim Hj. Halimah Umaternate, SH.,MH., didampingi dua anggota Majelis Hakim masing-maint Drs. Emma Ellyani, SH.MH., dan Manabus Pasaribu, SH.,MH.

Penasihat Hukum Terdakwa, Mochamad Mansur mengatakan, sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya kemarin agendanya terdakwa memberikan keterangan kepada majelis hakim.

“Yakni kerugian negara Rp 75.005.000 sebenarnya untuk kegiatan dan keperluan sekolan bukan untuk kepentingan pribadi saudara Sarwo Edi,” katanya saat dikonfirmasi suarabanyuurip.com.

Hanya saja, lanjut Mansur, penggunaan dana tersebut tidak ada dalam rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS) yang dibuat sebelum terdakwa menjabat Kepala SMPN 6 Bojonegoro. Sebab, Sarwo Edi menjabat Kepala SMPN 6 pada April 2021, sementara RKAS dibuat awal tahun.

“Dan kekeliruan penggunaan anggaran di luar RKAS sebesar Rp 75.005.00 sudah dikembalikan terdakwa Sarwo Edi. Jadi sudah tidak ada kerugian negara lagi terkait dana BOS 2021,” katanya.

Dia menambahkan, sidang selanjutnya akan digelar pada senin 18 Maret 2024 dengan agenda tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Sebagai informasi, Sarwao Edi ditetapkan sebagai tersangka dari hasil pengembangan sidang perkara BOS SMPN 6 Bojonegoro dengan terdakwa Edi Santoso dan Reny Agustina. Keduanya menjabat sebagai Bendahara dan Operator BOS.

Baik Edi Santoso maupun Reny Agustina telah diputus bersalah oleh Majelis Hakim Tipikor Surabaya. Edi Santoso divonis hukuman 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Sebab, terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara Rp20.785.000.

Sedangkan Reny Agustina, selaku operator BOS SMP Negeri 6 Bojonegoro, dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa Reny Agustina juga diharuskan membayar uang pengganti Rp13,3 juta.

Dalam buku catatan Edi Santoso yang disita penyidik Kejaksaan Negeri Bojonegoro, korupsi dana BOS mengalir ke sejumlah pejabat SMPN 6 Bojonegoro dan pejabat eksternal.(jk)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Komentar