Mahasiawa Unigoro Belajar Cara Selesaikan Sengketa Konsumen

Sengketa konsumen.
Majelis BPSK Bojonegoro memberikan materi tentang perlindungan konsumen kepada mahasiswa Prodi Ekonomi Pembangunan Unigoro dalam kuliah praktisi.

SuaraBanyuurip.com — Mahasiswa program studi (Prodi) Ekonomi Pembangunan Universitas Bojonegoro (Unigoro) belajar tentang perlindungan konsumen. Mereka mendapat materi dari narasumber dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Bojonegoro dalam kuliah praktisi di Ruang Adu Ide Rektorat Unigoro, Kamis (5/11/26).

Majelis BPSK Bojonegoro, Agus Mujiono memaparkan peran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Peraturan tersebut bertujuan melindungi konsumen sekaligus menciptakan kegiatan perdagangan yang sehat, adil, transparan, dan bertanggung jawab.

UUPK memiliki lima asas utama yang menjadi pedoman dalam kegiatan perdagangan. Yakni asas manfaat, asas keadilan, asas keseimbangan, asas keamanan dan keselamatan konsumen, serta asas kepastian hukum

“Tujuannya membangun ekosistem perdagangan yang sehat,” tegasnya.

Perlindungan konsumen memiliki hubungan erat dengan keberhasilan dan keberlangsungan bisnis. Konsumen mendapatkan produk yang lebih baik, sedangkan pelaku usaha dapat mempertahankan pelanggan, mengurangi risiko sengketa, dan membangun reputasi bisnis.

Senada disampaikan Moch. Irwan Hambali, Majelis BPSK Bojonegoro lainnya. Ia menjelaskan bentuk-bentuk pelanggaran perlindungan konsumen. Di antaranya klausula baku yang sulit dibaca atau dipahami, perubahan aturan secara sepihak oleh pelaku usaha, tidak mencantumkan harga secara jelas, memberikan kuasa sepihak kepada pelaku usaha, hingga pengalihan tanggung jawab pelaku usaha.

Baca Juga :   Penyerahan Hadiah Rektor Cup 2023, Tutup Rangkaian Dies Natalis Unigoro

“Jangan sampai konsumen hanya diwajibkan membayar, tetapi hak-haknya diabaikan,” timpal Irwan.

Konsumen berhak mendapatkan pelayanan yang baik, informasi yang jujur, dan perlindungan apabila mengalami kerugian. Sebaliknya, pelaku usaha harus menjalankan bisnis secara bertanggung jawab.

“Perjanjian yang digunakan tidak merugikan konsumen,” ucapnya.

Sementara itu majelis BPSK Bojonegoro, Ir. Bayu Wicaksono menerangkan etika konsumen dalam menyampaikan pengaduan dan sengketa. Yakni menggunakan hak dengan jujur dan bertanggung jawab, menyampaikan berdasarkan fakta, menghormati proses pemeriksaan, menghindari tindakan yang tidak etis, serta datang secara pribadi untuk konsiliasi atau mediasi.

“Mekanisme penyelesaian sengketa di BPSK dapat melalui konsiliasi, mediasi, atau arbitrase. Pemilihan mekanisme dilakukan berdasarkan prosedur BPSK dan ketentuan hukum. Hasil kesepakatan dan putusan arbitrase memiliki konsekuensi yang berbeda,” tandasnya.

Kaprodi Ekonomi Pembangunan Unigoro, Moh. Saiful Anam menambahkan, mahasiswa perlu memiliki wawasan tentang perlindungan konsumen. Agar memahami hak dan kewajibannya, terlindungi dari risiko transaksi digital, serta mampu mengedukasi masyarakat luas.

“Konsumen maupun pelaku usaha sejatinya memiliki posisi tawar yang seimbang. Konsumen harus tahu cara mendapatkan haknya apabila produk atau jasa yang diterima merugikan. Ada tata cara penyelesaiannya tersendiri,” tuturnya.(red)

Pos terkait