SuaraBanyuurip.com – ririn
Meski pemenang tender proyek engineering, procurement and construction (EPC) 1 Banyuurip, Blok Cepu, telah diumumkan hampir lima bulan lalu, namun hingga sekarang ini proyek tersebut masih terkendala ijin, baik ijin mendirikan bangunan (IMB) maupun ijin gangguan (HO). Akan tetapi untuk ijin proyek EPC 5 Banyuurip yang baru diumumkan Desember lalu telah keluar, baik HO maupun IMB.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Bojonegoro Soehadi Moeljono saat ditemui diruang kerjanya menegaskan, bahwa untuk EPC 1 belum ada kegiatan secara formal karena IMB belum dikeluarkan. Hal ini dikarenakan Operator Blok Cepu, Mobil Cepu Limited (MCL) belum merealisasikan 6 item yang sudah disepakati sebelumnya antara BP. Migas, MCL, dan Pemkab Bojonegoro.
Enam item tersebut adalah menindaklanjuti tukar guling tanah kas desa seluas 13 hektar (ha) yang saat ini sudah disewa MCL dan menginjak tahun kedua, kesepakatan penggunaan akses jalan Dusun Templokorejo dan lapangan Desa Gayam, Kecamatan Ngasem.
Kemudian, kompensasi infrastruktur atas penggunaan jalan Rajekwesi bagi Desa Mojodelik, Brabowan, dan Bonorejo, berupa pemavingan jalan desa dan tanggul penahan tanah (TPT), pembongkaran sendang, dan surat tidak keberatan dari 7 warga yang masih tersisa.
â€Namun demikian kita telah melakukan koordinasi apabila ada permasalahan antara MCL dengan masyarakat, maupun dengan pemerintah,†kata pria yang juga Ketua Tim Optimalisasi Kandungan Lokal, Rabu (11/1).
Soehadi mengakui, bila belum dikeluarkannya IMB dan HO proyek EPC 1 Banyuurip ini akan menyebabkan tertundanya pelaksanaan proyek bahkan menambah waktu serta biaya. Â Karena itu, pihaknya telah melayangkan surat kepada MCL untuk segera menyelesaikan 6 poin tersebut sebagai komitmen yang telah disepakati.
“Namun, meskipun sudah ada tanggapan dari MCL, hingga saat ini belum ada progress yang diberikan kepada Pemkab,†ungkapnya.
Soehadi meminta, agar MCL segera menyelesaikan 6 item tersebut, sehingga nantinya tidak timbul permasalahan baik dikalangan pemkab maupun masyarakat.
“Prinsip kita apabila itu sudah dipenuhi maka ijin segera dikeluarkan,†tegasnya.
Dia menambahkan, dari proyek EPC 1 hingga EPC 5, 6 item kesepakatan itu hanya berlaku bagi EPC 1. Sedangkan untuk ijin EPC 5 sudah dikeluarkan HO maupun IMBnya sehingga pembangunan untuk rumah air boleh dilaksanakan.
Seperti diketahui, tender proyek EPC 1 dimenangi Konsorsium PT. Tripatra Engineers & Constructors – PT. Samsung, yang akan mengerjakan central processing facility (CPF). Sedangkan EPC 5 dimenangi PT. Rekayasa Industri (Rekin) – PT.Hutama Karya, yang mengerjakan pembangunan jalan raya permanen, jalan layang lintas rel kereta api di Desa Ngraho, kompleks perumahan, gedung administrasi dan penyimpanan untuk kegiatan operasi.
Selain itu, fasilitas pengambilan dan penyaluran air Sungai Bengawan Solo melalui jalur pipa, serta waduk penampungan.