SuaraBanyuurip.com –Ririn
Pertemuan lanjutan antara BP. Migas, Mobil Cepu Ltd (MCL), Operator Blok Cepu dengan empat pemerintah desa yang menjadi lokasi proyek engineering, procurement and construction (EPC) 1 Banyuurip, Blok Cepu, yang difasilitasi Tim Optimalisasi Kandungan Lokal akhirnya membuahkan kesepakatan bersama. Ada beberapa kesepakatan yang disepakati dari enam item isu social ekonomi yang selama ini menjadi kendala pelaksanaan proyek EPC 1.
Yakni, untuk item pertama tukar guling tanah kas desa Gayam seluas 13,2 hektar disepakati empat poin yakni poin kesatu MCL akan membantu renovasi Balai Desa Gayam, kepala desa mengajukan proposal renovasi balai desa, biaya renovasi akan dicairkan antara MCL dengan pemerintah desa. Poin ke dua, pemerintah desa sepakat untuk melakukan tukar guling tanah kas desa untuk kepentingan proyek MCL sesuai ketentuan yang berlaku. Poin ke tiga, BP. Migas mengajukan permohonan tukar guling tanah kas desa paling lambat Sabtu (21/1), dan poin ke empat disepakati MCL bersama Pemerintah Desa Gayam melaksanakan pertemuan lanjutan renovasi balai desa, di Balai Desa Gayam dengan dihadiri Camat Ngasem, Kamis (19/1) besok pukul 10.00 wib.
Untuk item ke dua yaitu Lapangan Sepak Bola Desa Gayam disepakati tiga poin. Yakni poin pertama adalah lokasi tanah pengganti lapangan sepak bola ditentukan oleh pemerintah desa dan pengadaannya diperhitungkan sebagai bagian dari tukar guling atau pengganti tanah kas desa. Pion ke dua yaitu MCL membangun lapangan sepak bola ditanah pengganti, MCL bersama Pemerintah Desa Gayam melaksanakan tindaklanjut pembangunan lapangan sepak bola di Balai Desa, Kamis (19/1) dengan dihadiri Camat Ngasem.
Sedangkan item ke tiga yakni penutupan Jalan Rajekwesi di Desa Mojodelik, Bonorejo dan Desa Brabowan, Kecamatan Ngasem, disepakati tiga poin. Yaitu poin pertama, Pemerintah Desa Mojodelik menyetujui penutupan jalan Dusun Samben, MCL bersama bersama pemerintah desa melakukan pemeriksaan jalan dokumen dan peninjauan lokasi jalan sepanjang 700 meter x 2 meter pada Kamis (19/1) yang selanjutnya diselesaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Poin ke dua adalah Pemerintah Desa Mojodelik, Bonorejo dan Brabowan menyetujui penutupan jalan rajekwesi dengan kompensasi MCL membangun tembok penahan tanah (TPT) dan paving jalan desa di tiga desa tersebut dan proposal pengajuan tahun 2011 diselesaikan sampai 31 Desember 2012. Poin ke tiga disepakati untuk usulan jalan poros desa dan lingkungan yang belum masuk dalam proposal tahun 2011 diajukan melalui proposal dari tiga desa tersebut dengan lebih dulu dilakukan survey bersama MCL pada Jum’at (20/1).
Untuk Item ke 4 yaitu penutupan jalan Dusun Templokorejo – Kaliglonggong ada dua hal yang disepakati. Yaitu Pemerintah Desa Gayam memahami bahwa jalan tersebut perlu ditutup untuk kepentingan proyek MCL dan akan diberikan akses jalan pengganti untuk menghubungkan dua dusun tersebut. Ke dua, MCL bersama Pemerintah Desa Gayam mengadakan sosialisasi mengenai jalan pengganti kepada masyarakat pada Jum’at (20/1) di Rumah Kepala Desa Gayam pukul 13.00 wib dan keputusan mengenai pembangunan jalan pengganti setelah mendengarkan aspirasi dari masyarakat di dua dusun tersebut.
Item ke lima yaitu Sendang Kelor Desa Gayam di Central Processing Facility (CPF) menyepakati tiga poin. Yakni MCL tidak menutup Sendang Kelor yang berfungsi sebagai adat warga desa, MCL memberikan kesempatan kepada warga untuk melaksanakan ritual dengan terlebih dahulu memperoleh rekomendasi dari Kepala Desa Gayam, dan MCL akan membangun fasilitas sumber air sebagai pengganti dari air yang bersumber dari Sendang Kelor.
Sedangkan kesepakatan lainnya yang masuk dalam item ke enam disepakati bahwa dalam rangka melaksanakan pemberian bantuan sarana dan prasarana desa dan masyarakat diwilayah Kabupaten Bojonegoro, MCL terlebih dahulu mengkoordinasikan dengan pemerintah desa dan pemerintah kabupaten sesuai prioritas kebutuhan.
Kesepakatan ini ditandatangani beberapa pihak. Yakni Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Bojonegoro Soehadi Molejono, Kepala Badan Perjinan Bambang Waluyo, Camat Ngasem Setyo Yuliono, perwakilan MCL, BP. Migas, empat Kepala Desa dan BPD.
Soehadi Moeljono meminta, hasil kesepakatan yang ditandatangi bersama ini sebagai pengikat komitmen. Karena itu, semua pihak yang bertandatangan ini diharapkan melaksanakan sesuai tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi).
â€Dari kesepakatan yang ditandatangani ini, satu akan diserahkan ke Bupati, BP. Migas, MCL, dan BP. Migas Japalu. Sedangkan untuk yang lainnya akan kita fotocopy dulu untuk kemudian diserahkan ke masing-masing desa dan media,†ujar pria yang juga Ketua Tim Optimalisasi Kandungan Lokal ini.
BP. Migas Vice President Representative for ExxonMobil, Luki Hidayati berharap, agar hasil kesepakatan ini segera direalisasikan MCL sehingga ijin mendirikan bangunan (IMB) proyek EPC 1 Banyuurip dapat segera dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
â€Sesuai janji Bupati Bojonegoro Suyoto semua harus tuntas tanggal 27 Januari nanti dan IMB kami harapkan bisa segera keluar sehingga proyek EPC 1 segera berjalan,†sambung Luki Hidayati.