SuaraBanyuurip.com –Ririn Wedia Nafitasari
Komitmen 6 item kesepakatan dalam pelaksanaan proyek engineering, procurement and construction (EPC) 1 Banyuurip antara Pemkab Bojonegoro, BP. Migas, Mobil Cepu Limited (MCL), Operator Blok Cepu dan empat kepala desa di Kecamatan Ngasem, menjadi sorotan kalangan DPRD Bojonegoro. Pasalnya, deadline (batas waktu) penyelesaian kejelasan 6 item yang diberikan Bupati Bojonegoro Suyoto pada 27 Januari lalu telah lewat, namun hingga sekarang Dewan belum menerima laporan resmi dari Tim Optimalisasi Kandungan Lokal.
Enam item persoalaan itu adalah masalah tindak lanjut tukar guling tanah kas desa Gayam seluas 13 hektar yang saat ini sudah sudah disewa MCL dan menginjak tahun ke dua, penggunaan akses jalan Dusun Templokorejo dan penggunaan akses jalan Rajekwesi di Desa Bonorejo berupa kompensasi infrastruktur yakni pemavingan jalan desa, tanggul penahan tanah (TPT) bagi Desa Brabowan, Mojodelik, dan Bonorejo.
Kemudian, tindak lanjut penyelesaian penggunaan Lapangan Sepak Bola Desa Gayam yang akan terkena lokasi proyek, dan pemakaian sendang dengan tetap memperhatikan budaya setempat.
â€Kita masih menunggu laporannya (kejelasan penyelesaian 6 item kesepakatan),†kata Sukur Priyanto Wakil Ketua DPRD Bojonegoro saat ditemui diruangannya.
Seharusnya, lanjut dia, baik MCL maupun Tim Optimalisasi Kandungan Lokal segera melaporkan hasil penyelesaian 6 item kesepakatan tersebut kepada dewan. Hal itu sesuai dengan permintaan fraksi-fraksi ketika rapat koordinasi dengan BP. Migas, MCL, Tim Optimalisasi Kandungan Lokal, kontraktor pemenang tender EPC 1, 2 dan 5, serta perwakilan tokoh masyarakat sekitar pemboran Migas Banyuurip – Jambaran, Blok Cepu pada 24 Januari lalu.
â€Ini menandakan tidak adanya komitmen untuk menyelesaikan persoalaan sosial masyarakat,†tandas Politisi Parati Demokrat (PD) ini.
Menurut Sukur, lapran penyelesaian kejelasan 6 item kesepakatan itu sangat dierlukan DPRD Bojonegoro untuk mengetahui kendala-kendala yang masih dihadapi Pemkab maupun Operator Blok Cepu. Apalagi, sesuai kesepakatan dalam rapat koordinasi, dewan akan mengundang Tim Optimalisasi Kandungan Lokal ,MCL, BP MIGAS, pemenang tender EPC 1, 2 dan 5 untuk membahas progress report project Banyuurip pada pertengahan Pebruari mendatang.
â€Sehingga kita dapat mempelajarinya dan dalam pertemuan nanti bisa memberikan solusi agar proyek ini dapat segera berjalan dan sesuai harapan bersama,†pungkasnya.
Seperti diberikan sebelumnya, sesuai deadline yang diberikan Bupati Bojonegoro, MCL telah melaporkan tindak lanjut 6 item kesepakatan dalam pelaksanaan proyek EPC 1 Banyuurip kepada Tim Optimalisasi Kandungan Lokal. Hanya saja, dari enam item kesepakatan itu, ada dua item yang belum jelas penyelesaiannya yakni masalah tukar guling tanah kas desa (TKD) seluas 13,2 hektar dan pengalihan Lapangan Sepak Bola di Desa Gayam, Kecamatan Ngasem.