SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia Nafitasari
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro mendukung diterbitkannya Intruksi Presiden (Inpres) No. 2/2012 tentang Peningkatan Produksi Minyak Bumi Nasional. Bahkan, sebagai daerah yang memiliki tambang migas Blok Cepu, Pemkab terus proaktif untuk menciptakan kesiapan sosial dan semua kesepakatan dalam proyek pengembangan penuh Lapangan Migas Banyuurip.
“Tak ada yang salah dalam intruksi (Inpres No.2/2012) tersebut,†kata Bupati Bojonegoro Suyoto melalui pesen pendeknya ketika dimintai tanggapan tentang  Inpres tersebut.
 Sebab, lanjut dia, dalam Inpres tersebut pemerintah pusat juga mengintruksikan kepada kepala daerah agar menjaga keamanan dan kondunsifitas sosial daerah industri.
“Kita terus proaktif ciptakan kesiapan social dan semua kesepakatannya agar pelaksanan proyek migas sesuai harapan bersama,†paparnya.
Menurut dia, sejak awal pemkab tak pernah menghambat pelaksanan proyek Blok Cepu. Melainkan langkah yang diambil tersebut merupakan salah satu bagian untuk mengatasi permasalahan sosial masyarakat. Diantaranya adalah menyelesaikan enam item kesepakatan yang sudah disepakati sebelumnya antara Pemkab, MCL dan BP. Migas sebelum izin mendirikan bangunan (IMB) di keluarkan.
“Yang tidak boleh itu kalau daerah mengada-ada untuk keperluan yang sempit,†tegasnya.
 Karena itu, lanjut dia, Pemkab tetap akan melaksanakan peraturan daerah (Perda) No 23/2011 tentang percepatan pertumbuhan ekonomi daerah dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi serta pengolahan migas yang sudah disahkan DPR dan Peraturan Bupati (Perbup) No. 48/2011 tentang optimalisasi kandungan lokal.
“Persoalaan sosial inilah yang harus menjadi perhatian semua pihak. Sebab bila ini tidak antisipasi sejak awal akan menjadi penghambat pelaksanaan proyek,†pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkab Bojonegoro belum mengeluarkan IMB proyek engineering, procurement and construction (EPC) Banyuurip. Hal itu dikarenakan ada 6 item kesepakatan yang harus diselesaikan. 6 item itu diantaranya tukar guling tanah kas desa seluas 13, 2 hektar dan lapangan Desa Gayam, kompensasi infrastruktur untuk pemakaian jalan Dusun Templokorejo – Kaliglonggong dan Rajekwesi.
Untuk diketahui, pemerintah pusat telah memberlakukan Inpres No.2/2012 tentang peningkatan produksi minyak bumi nasional. Inpres yang mulai diberlakukan 10 Januari 2012 lalu tersebut bertujuan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing guna mencapai produksi minyak bumi nasional minimal 1,01 juta barrel per hari pada 2014.
Dalam Inpres tersebut lebih banyak menyoroti sisi produksi minyak mentah nasional, ketimbang peran Kemenkeu sebagai otoritas fiskal. Blok Cepu menjadi sumur minyak baru yang diharapkan bisa memenuhi peningkatan target lifting di 2014. Sejumlah pembantu presiden yang diminta memastikan target lifting minyak sebesar 1,01 juta bph tercapai pada 2014 adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perhubungan, dan Menteri Pertanian.
Kemudian Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Kepala Badan Pertanahan Nasional, Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, para Gubernur, dan Bupati/Wali Kota. Salah satu instruksi bagi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral adalah menyelesaikan permohonan Rencana Pengembangan (Plan of Development) I paling lama 90 hari kalender, sejak diterimanya usulan lengkap dari Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Sementara Menteri Pekerjaan Umum, a.l. diinstruksikan untuk meningkatkan dan mengembangkan fungsi infrastruktur pekerjaan umum dalam menunjang transportasi hasil produksi minyak bumi nasional dan memberikan dukungan kebijakan dan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang dan pekerjaan umum yang mendukung peningkatan produksi minyak bumi nasional.
Lalu, Menteri Keuangan diminta untuk memberikan fasilitas perpajakan dan kepabeanan dalam rangka mendukung peningkatan produksi minyak bumi nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memberikan dukungan kebijakan dan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara yang mendukung peningkatan produksi minyak bumi nasional.
Untuk kebijakan di bidang pertanian, kehutanan dan lingkungan hidup juga diminta presiden agar disesuaikan agar mendukung peningkatan produksi minyak nasional. Menteri Pertanian ditugaskan untuk menyusun kebijakan terkait pemanfaatan kawasan pertanian untuk mendukung peningkatan produksi minyak bumi nasional.
Begitu pula dengan Menteri Kehutanan diharapkan bisa memberikan dukungan kebijakan terkait optimalisasi penggunaan kawasan hutan dan mempercepat penyelesaian izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan usaha hulu minyak bumi.
“Menteri Lingkungan Hidup harus mempercepat penyelesaian persetujuan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL), dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) dalam rangka peningkatan produksi minyak bumi nasional dan memberikan dukungan kebijakan dan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup yang mendukung peningkatan produksi minyak bumi nasional,†tulis Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam beleidnya.
Tak hanya itu, dalam intruksi tersebut, Presiden juga meminta kepada para Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah daerah kabupaten/kota dalam rangka mendukung peningkatan produksi minyak bumi nasional. Khususnya mengenai percepatan dann kemudahan perizinan.