Dorong Undang-undang DBH untuk Desa Penghasil

Angoota Komisi VII

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia Nafitasari

Wacana dana bagi hasil (DBH) migas untuk desa penghasil yang sempat dilontarkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) beberapa waktu lalu mendapat dukungan Komisi VII DPR-RI. Komisi dewan yang salah satunya membidangi masalah migas ini meminta agar Kementrian ESDM segera menyusun draft undang-undang tersebut dan mengajukannya ke DPR.

 “Ini (undang-undang DBH untuk desa penghasil) sangat bagus. Karena itu kita terus mendorong Kementrian ESDM untuk secepatnya mengajukannya,” kata Setya Wira Yudha, anggota Komisi VII DPR-RI disela kunjungannya membahas persoalaan tertundanya pelaksanaan proyek Blok Cepu dengan pemangku kepentingan di Kabupaten Bojonegoro, Jum’at (18/2) kemarin.

Menurut dia, dengan adanya regulasi DBH migas bagi desa penghasil itu akan lebih mempercepat pembangunan di desa-desa penghasil migas di Indonesia. Selain itu, juga memberikan hak yang lebih layak kepada desa sekitar tambang yang selama ini merasakan dampak langsung dari kegiatan industry migas.

“Secara otomatis akan membantu pemerintah pusat dan daerah. Karena ada porsi khusus bagi desa-desa penghasil migas,” tuturnya.

Baca Juga :   Garap Proyek Gas JTB, Rekind Alami Kerugian Rp1,3 Triliun

Namun, Setya mengaku, belum bisa memastikan berapa prosesntasi DBH migas bagi desa-desa penghasil migas. Sebab, hal itu  berkaitan dengan jumlah desa penghasil migas yang dipastikan jumlahnya lebih dari satu desa yang ditentukan berdasarkan jarak.

“Ya paling tidak secara komulatif desa penghasil migas menerima lebih besar ketimbang desa-desa lainnya,” sergah Politisi Partai Golkar ini.

Dia menambahkan, sekarang ini pihaknya diparlemen juga tengah membahas revisi undang-undang migas No.22 Tahun 2001. Salah satunya tentang bonus tandatangan kontrak wilayah kontrak migas antara BP. Migas dengan kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) bagi daerah yang memiliki tambang migas. Dengan prosentase 60 persen untuk pemerintah pusat dan 40 persen untuk daerah.  

“Selama ini bonus tanda tangan kontrakakan hanya masuk pendapatan pemerintah pusat. Tapi dengan revisi undang migas ini, kita ingin daerah nantinya juga memperoleh pemasukan dari setiap tandatangan kontrak,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, selama ini bagian pemerintah pusat dari pendapatan migas diluar pajak sebesar 84,5 persen dan pemerintah daerah sebesar 15,5 persen yang masih dibagi propinsi dan kabupaten/kota dalam wilayah propinsi.

Baca Juga :   Warga Terdampak Migas Layak Diprioritaskan Legislatif

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *