SuaraBanyuurip.com –Winarto
Persoalan penggunaan tanah kas desa (TKD) untuk proyek rekayasa, pengadaan dan konstruksi (engineering, procurement and construction/EPC) Banyuurip, Blok Cepu, kembali muncul. Sebelumnya TKD Gayam seluas 12,3 hektar, Kecamatan Ngasem, berhasil di selesaikan Mobil Cepu Limited (MCL). Kini ada dua TKD di Desa Sudu dan Ngraho, Kecamatan Kalitidu, yang belum diselesaikan MCL.
Di Desa Sudu ada seluas 5 hektar TKD yang rencananya masuk dalam proyek EPC 5. Yakni untuk paket pekerjaan pipanisasi air injeksi puncak produksi Banyuurip sebesar 165 ribu barel per hari dari Sungai Bengawan Solo.
Sedangkan di Desa Ngraho terdapat TKD seluas 1 hektar yang rencananya masuk dalam proyek EPC 1. Yakni pembangunan jalan layang (flyover). Jalan layang ini merupakan gerbang utama keluar masuknya logistic pendukung proyek EPC 1, 2 dan 5.
Kepala Desa Ngraho, Prastawa Rahardi meminta, agar MCL segera menyelesaikan persoalan pengunaan TKD untuk jalan layang sebelum pekerjaan dimulai. Selain itu, juga membebaskan tanah milik Kasirah, Warga Ngraho, seluas 3.500 m2 yang berada ditengah-tengah tanah yang sudah dibebaskan MCL. Â
“Selama dua persoalan itu (TKD) belum diselesaikan, kita tidak akan memperbolehkan kegiatan apapun dilakukan. Baik itu survey topografi maupun aktifitas lainnya,†kata Prastawa.
Dia menegaskan, langkah yang dilakukan Pemerintah Desa (Pemdes) Ngraho ini bukan untuk menghambat jalannya proyek Banyuurip. Melainkan adanya komitmen yang pasti dari MCL atas penggunaan TKD dan tanah milik warga yang terdampak. Sebab sudah dua tahun Kasirah tidak menggarap lahannya karena berada ditengah-tengah lahan milik MCL.
“Sebab dari dulu kita hanya diberi janji-janji oleh MCL tapi sampai sekarang belum ada penyelesaiannya,†ungkap Prastawa.
Padahal, lanjut dia, Kasirah sudah dua tahun tidak menggarap lahannya yang berada di tengah-tengah lahan yang sudah dibebaskan MCL. Hal itu dilakukan karena Kasirah takut bila tanah itu digarap akan membuat pemilik lahan lainnya menggarap lahannya yang sudah dibebaskan MCL.
“Seharusnya ada pertimbangan khusus dari MCL terhadap Kasirah. Bagiamana dia nanti bisa menggarap lahannya kalau proyek ini sudah jalan,†papar Prastawa masuk akal.
Sebelumnya, Pemdes Sudu juga sempat mengancam menghentikan pelaksanaan proyek pipanisasi injeksi puncak produksi bila TKD seluas 5 hektar diselesaikan dan 2 hektar tanah milik warga yang masih tersisa dibebaskan MCL. Sebab tanah milik warga yang masih tersisa tersebut berada di tengah-tengah lahan yang sudah dibebaskan MCL.
Menanggapi persoalan tersebut, Field Public and Government Affairs Manager MCL, Rexy Mawardijaya menegaskan, bahwa pengunaan TKD di dua desa tersebut masih dalam proses penyelesaian antara Tim tanah MCL dengan kepala desa yang difasilitasi camat.
“Akan ada pertemuan lanjutan mengenai penggunaan TKD tersebut,†kata Rexy dikonfirmasi terpisah.
Sedangkan mengenai keinginan beberapa warga yang menginginkan tanahnya dibebaskan, Rexy menegaskan, bila  pembebasan lahan yang dilakukan MCL dilakukan secara bernegoisasi langsung dengan pemilik lahan. Lain itu, lahan yang yang dibebaskan mengacu pada kebutuhan proyek karena tanah tersebut nantinya akan diatasnamakan BP. Migas sebagai tanah negara.
“Tanah yang kita bebaskan sekarang ini sudah cukup. Kita berupaya agar saat semua kontraktor pemenang tender EPC turun ke lapangan mereka sudah bisa bekerja karena tersedia tanah yang dibutuhkan,†pungkasnya.