Ijin dari KAI Turun, Tinggal Penyelesaian TKD

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia Nafitasari

PT. Tripatra Engineers & Constructors, kontraktor Mobil Cepu Limited (MCL) untuk pekerjaan engineering, procurement and construction (EPC) 1 Banyuurip, Blok Cepu, telah memperoleh ijin perlintasan dari PT. Kereta Api Indonesia (KAI) untuk memulai pekerjaan jalan akses (akses road). Hanya saja, untuk memulai pekerjaan tersebut masih terkendala ijin dari pemerintah desa (Pemdes) Sudu dan Ngarho, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, karena belum selesainya masalah pengunaan tanah kas desa (TKD).

”(Ijin perlintasan) Sudah kita terima tanggal 3 April kemarin,” kata Community Affairs PT. Tripatra Enggineers & Constructors.

Ijin yang dimaksud Tripatra adalah ijin perlintasan kereta api yang berada di perbatasan Desa Sudu – Ngraho, Kecamatan Kalitidu. Ijin perlintasan itu masa berlakunya hanya satu tahun. Asumsinya, dalam satu tahun kedepan jalan layang diwilayah tersebut sudah berfungsi.

“Ijin yang diberikan ini adalah ijin perlintasan sementara sebagai jalan akses proyek,” jelas Budi.

Ijin perlintasan tersebut merupakan salah satu syarat yang harus di penuhi Tripatra untuk memperoleh ijin mendirikan bangunan (IMB) dari Badan Perijinan Bojonegoro untuk memulai pekerjaan jalan akses. Dalam melakukan pekerjaannya, Tripatra akan menggunakan dua akses jalan yakni melalui jalan di Dusun Clangap, Desa Sumengko dan perlintasan kereta api di Desa Sudu – Ngraho, Kalitidu. Dua jalan tersebut akan digunakan sebagai akses keluar masuk mobil pengangkut logistic selama proyek berlangsung.  

Baca Juga :   Komisi VII Minta PGN Maksimalkan Jargas di Jawa Timur

“IMB untuk untuk jalan akses segera kita selesaikan. Saat ini kita sudah melakukan koordinasi dengan Badan Perijinan menyangkut besarnya retribusi yang masih tersisa,” tegas pria asli Malang Jatim ini.

Sesuai surat keterangan retribusi daerah (SKDR) yang pernah dilayangkan Badan Perijinan Bojonegoro kepada BP. Migas, retrubis IMB EPC 1 Banyuurip yang harus dibayar sebesar Rp. 4,8 milyar. Namun setelah dilakukan revisi, Tripatra hanya membayar sebesar Rp. 4,4 milyar karena IMB untuk akses road belum dikeluarkan Badan Perijinan.

Menurut Budi, yang masih menjadi kendala Tripatra untuk memulai pekerjaan akses road adalah ijin dariPemdes Sudu dan Ngraho. Sebab di dua desa tersebut terdapat persoalaan TKD yang belum terselesaikan.

”Sebenarnya urusan dengan dua pemdes itu adalah urusan MCL. Namun kami menghormati keputusan beliau (Kades Sudu dan Ngraho). Meski demikian, kami berharap urusan Sudu dan Ngraho cepat selesai agar kami bisa memulai pekerjaan akses road,” harap Budi.

Seperti pernah diberitakan sebelumnya, Pemdes Sudu dan Ngraho sempat mengancam menghentikan semua proyek MCL yang ada di desa bila persoalaan TKD tidak diselesaikan lebih dulu. Di Desa Sudu terdapat TKD seluas 5 hektar (ha) dan 1 hektar TKD di Desa Ngraho yang masuk dalam proyek EPC 5.

Baca Juga :   Pemkab Bojonegoro Upayakan Undang PT SER untuk RUPS

Lain itu,  kedua pemdes itu juga meminta agar operator membebaskan sisa tanah milik warga yang berada ditengah-tengah lahan yang sudah dibebaskan MCL.  Sisa lahan milik warga Sudu seluas 2 hektar dan 3.500 m2 milik warga Ngraho.

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *