Dishub Tilang 43 Dump Truk

SuaraBanyuurip.comSamian Sasongko

Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Bojonegoro menggelar operasi kendaraan pengangkut barang curah di Jalan Raya Bojonegoro –Cepu, tepatnya di Desa Ngujo, Kecamatan Kalitidu, (19/5/2012) dini hari. Dalam operasi ini, sedikitnya 43 kendaraan ditilang karena melanggar Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan jalan (LLAJ).

Welly Fitrama, Kepala Bidang Pengendali Operasi (Dalop) Dinas Perhubungan Bojonegoro mengatakan, operasi gabungan ini dilakukan dalam rangka ketertiban, keselamatan, keamanan dan kelanjaran di jalan. Dalam operasi ini, mayoritas pelanggarannya berkaitan dengan dimensi kendaraan, ijin angkutan trayek dan buku uji mati, serta muatan yang lemebihi tonase jalan.

“(operasi) ini khusus dump truk dan kendaraan pengakutan barang curah. Seperti pasir, tanah urug, dan pedel ,” kata Welly Fitrama ditemui disela-sela operasi.

Dia menjelaskan, pada tahun 2012 banyak pelanggaran pengangkutan barang curah. Yakni, pengangkutan pasir, tanah dan pedel yang dimensinya banyak melebihi tonase jalan. “Kurang lebihnya sekitar 43 mobil angkutan yang tertilang. Karena, melanggar pasal 305 tentang pengangkutan barang kusus yaitu barang curah tersebut,”tegasnya.

Baca Juga :   Bukan Hanya Pabrik Metanol, Pupuk Sriwidjaja Juga akan Bangun Pabrik di Bojonegoro

Welly berharap, agar semua sopir angkutan baik angkutan orang maupun barang curah untuk mentaati ketentuan undang-undang 22 tahun 2009 tentang LLAJ. Yakni, ada ijin trayeknya dan ditutup rapat. Lain itu, juga pengendara lain seperti pengendara sepeda Motor jika ada pelanggaran juga kena tilang. Karena, operasi ini dilaksanakan bersama kepolisian sebagai koordinator pengawas (Korwas) .

“Tidak ada tebang pilih. Jika melanggar tetap kita tilang,” tegasnya.

Suparno, salah satu sopir Dam Truk mengeluh dengan adanya operasi tersebut. Karena perjalanannya jadi terganggu, meskipun mobil  Dam Truk yang disopirinya sudah ada stiker dari Dinas Perhubungan Bojonegoro.

“Kalau seperti ini (operasi terus) saya jadi terlambat ngirim pedel, Mas. Tapi juga tidak masalah lah kerena beliaunya (petugas) sedang menjalankan tugas,” timpal Suparno.

Dikonfirmasi terpisah, Kamidin, Koordinator Armada PT. Rajekwesi Mitra Tama (RMT), Subkontraktor PT. Tripatra Engineers & Constructors, yang menenangkan tender pengurukan lahan proyek enginering, procurement and construction (EPC) 1 Banyuurip,  mengatakan, dalam operasi tersebut ada sekitar 30 kendaraan dump truk pengangkut tanah urug yang terkena tilang. Rata-rata truk tersebut mengangkut melebihi kapasitas sesuai tonase jalan.

Baca Juga :   Bahlil Minta Lifting 1 Juta Barel Terealisasi di Era Presiden Prabowo

“Tapi yang ditilang hanya buku KIRnya,” timpal Kamidin.

Dia berharap, kepada PT. Tripatra, subkontraktor, Dinas Perhubungan maupun Satlantas Polres Bojonegoro untuk duduk bersama membahas persolaan tersebut. Sebab jika operasi tersebut terus dilakukan akan menggangu kelancaran proyek negara.

“Kalau memang ada aturan ijin dispensasi yang memperbolehkan batas muatan melebihi tonase jalan, lebih baik itu dibicarakan lagi. Agar semua pihak dapat melaksanakan proyek ini dengan lancar dan pengguna jalan pun tidak terganggu,” sarannya.

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *