Pembakar Pos Sweeper Minta Maaf MCL

SuaraBanyuurip.com – Ririn W

Bojonegoro – Keluarga Mujiono (bukan Mujianto) alias Jibleng (40), terduga pelaku pembakaran pos sweeper sumur migas Alas Tua Timur (ATE) wilayah Blok Cepu, di Desa Ngunut, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Jatim, mengajukan permohonan maaf  kepada operator Blok Cepu, Mobil Cepu Ltd (MCL), Senin (28/5/2012).

Sementara itu, ancaman dari warga Ngunut untuk melakukan aksi demontrasi ke Mapolsek Dander, tempat penahanan Jibleng, hingga berita ini dilansir tak terbukti. Semula dikabarkan akan ada pengerahan massa untuk membebaskan Jibleng dari tahanan polisi. Meski begitu jajaran Polres Bojonegoro telah melakukan antisipasi, walaupun tidak terjadi aksi massa.  

“Sebenarnya yang terjadi bukan demo, namun pihak keluarga pelaku dan Sekdes melakukan negosiasi kepada MCL. Tujuannya untuk meminta maaf dan mencabut laporan agar pelaku bisa bebas, tapi ini bukan delik aduan sehingga kasus tetap akan berlanjut,” jelas Kapolsek Dander AKP Pasuyanto saat ditemui di kantornya.

Dia jelaskan, apabila dalam menangani kasus ini pihaknya mendapat tekanan dari luar atau semacam unjuk rasa dari keluarga atau kerabat pelaku kepolisian tidak akan gentar. Polisi tetap melanjutkan perkara ini sampai tuntas.

“Tadi sempat ada lima anggota dari Poles Bojonegoro yang datang untuk mengantisipasi, namun ternyata yang datang hanya perwakilan keluarga dan menjelaskan adanya surat permohonan maaf tersebut,” imbuhnya.

Sedangkan Mujiono alias Jibleng saat ditemui disela-sela pemeriksaan di Mapolsek Dander menyatakan, dia telah berusaha meminta maaf pada MCL agar bisa dibebaskan dari sel. Akan tetapi jika niat baiknya tak dihiraukan dia tak tahu apa yang akan dilakukan oleh orang-orang yang membelanya.  

“Kalau MCL tidak memberikan maaf pada saya, ya lihat saja apa orang-orang yang membela saya akan terima,” ujar Jibeng.

Kabar dari lapangan yang berhasil dihimpun menyebut, ada pihak-pihak yang tidak terima dengan penahanan Mujiono. Selain dari keluarga juga dari orang-orang yang berasal dari daerah lain. Mereka juga sempat mendatangi kantor MCL untuk mengirimkan surat permohonan maaf sekaligus pembebasan terhadap pelaku.

Dikonfirmasi secara terpisah, Rexy Mawardijaya, dari MCL mengatakan, pihaknya akan melanjutkan kasus ini sesuai hukum yang berlaku dan menyerahkan semua kepada pihak kepolisian.

“Semua kami serahkan pada yang berwenang menangani pengrusakan aset negara sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya saat dihubungi melalui telepon selulernya. (tg)


»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *