SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Sebanyak dua warga di Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, dilaporkan tewas akibat menenggak minuman keras (miras). Ujungnya, seorang pemilik cafe dan karaoke serta penyedia miras ditetapkan menjadi tersangka, Kamis (23/5/2024).
Dua korban tewas akibat pesta miras itu meninggal saat mendapatkan perawatan medis. Yakni Bambang Siswanto (44) warga Desa Mayangkawis, Kecamatan Balen. Korban meninggal, pada Rabu (22/5/2024) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, di RSUD Sosodoro Djatikoesoemo.
Kemudian korban lainnya, Pinarno (30) warga Desa Suwaloh, Kecamatan Balen. Ia meninggal di RSUD Sumberrejo juga pada hari yang sama, sekitar pukul 15.00 sore.
Dua korban ini sejatinya berpesta miras bersama enam orang kawan-kawannya. Tiga kawan lainnya selamat, dan satu lagi rekannya, SH (20), warga Desa Sidobandung, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro kini masih dalam perawatan di RSUD Sosodoro Djatikoesoemo.
Tiga orang kawan korban miras yang selamat ialah HSN alias Galewo (39), warga Desa Purwoasri, Kecamatan Sukosewu, SRG (22), warga Desa Glagahwangi, Kecamatan Sugihwaras, dan ASK (40), warga Desa Mindi, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Fahmi Amarullah membenarkan kejadian ini. Usai pesta minuman haram tersebut, pihaknya langsung memeriksa 11 saksi dari tempat kejadian perkara (TKP). Hasilnya dua orang ditetapkan menjadi tersangka.
“Dua tersangka itu, pemilik cafe (tempat minum miras) dan penyedia miras yang dibeli dari kecamatan lain,” katanya kepada Suarabanyuurip.com, Kamis (23/05/2024).
Perwira polisi lulusan Akpol 2012 ini menyebut, kedua tersangka dijerat Pasal 204 KUHP ayat 1 dan ayat 2 tentang Tindak Pidana Membahayakan atau Kesehatan Orang.
“Ancaman pidananya 15 tahun hingga 20 tahun penjara,” beber AKP Fahmi.(fin)