Pelaksanaan Enam Item Lelet

SuaraBanyuurip.comRirin W

Bojonegoro – Tim Optimalisasi Kandungan  Lokal Pemkab Bojonegoro menganggap pelaksanaan 6 item masalah sosioekonomi yang disepakati bersama BP. Migas, Mobil Cepu Limited (MCL) dan sejumlah kades Ring 1 Banyuurip  hingga kini belum ada realisasi. Namun,  Operator Migas Blok Cepu mengklaim pelaksanaan 6 item sudah berjalan 10 persen.

Untuk item pertama tukar guling tanah kas desa Gayam seluas 13,2 hektar disepakati empat poin yakni diantaranya kesatu MCL akan membantu renovasi Balai Desa Gayam, kepala desa mengajukan proposal renovasi balai desa, biaya renovasi akan dicairkan antara MCL dengan pemerintah desa. Poin ke dua,  pemerintah desa sepakat untuk melakukan tukar guling tanah kas desa untuk kepentingan proyek MCL sesuai ketentuan yang berlaku.

Item ke dua yaitu Lapangan Sepak Bola Desa Gayam disepakati tiga poin diantaranya dalah lokasi tanah pengganti lapangan sepak bola ditentukan oleh pemerintah desa dan pengadaannya diperhitungkan sebagai bagian dari tukar guling atau pengganti tanah kas desa. Pion ke dua yaitu MCL membangun lapangan sepak bola ditanah pengganti.

 Sedangkan item ke tiga yakni penutupan Jalan Rajekwesi di Desa Mojodelik, Bonorejo dan Desa Brabowan, Kecamatan Ngasem, disepakati tiga poin. Yaitu poin pertama, Pemerintah Desa Mojodelik menyetujui penutupan jalan Dusun Samben sepanjang 700 meter x 2 meter. Kemudian Pemerintah Desa Mojodelik, Bonorejo dan Brabowan menyetujui penutupan jalan rajekwesi dengan kompensasi MCL membangun tembok penahan tanah (TPT) dan paving jalan desa di tiga desa tersebut dan proposal pengajuan tahun 2011 diselesaikan sampai 31 Desember 2012. Poin ke tiga disepakati untuk usulan jalan poros desa dan lingkungan yang belum masuk dalam proposal tahun 2011 diajukan melalui proposal dari tiga desa tersebut dengan lebih dulu dilakukan survey bersama MCL.

Baca Juga :   MCL - LIMA 2B Latih Timlak dan Pengemudi

Untuk Item ke 4 yaitu penutupan jalan Dusun Templokorejo – Kaliglonggong ada dua hal yang disepakati. Yaitu Pemerintah Desa Gayam memahami bahwa jalan tersebut perlu ditutup untuk kepentingan proyek MCL dan akan diberikan akses jalan pengganti untuk menghubungkan dua dusun tersebut. Ke dua, MCL bersama Pemerintah Desa Gayam akan membangun jalan pengganti sesuai aspirasi dari masyarakat di dua dusun tersebut.

Item ke lima yaitu Sendang Kelor Desa Gayam di Central Processing Facility (CPF) menyepakati tiga poin. Yakni MCL tidak menutup Sendang Kelor yang berfungsi sebagai adat warga desa, MCL memberikan kesempatan kepada warga untuk melaksanakan ritual dengan terlebih dahulu memperoleh rekomendasi dari Kepala Desa Gayam, dan MCL akan membangun fasilitas sumber air sebagai pengganti dari air yang bersumber dari Sendang Kelor.

Sedangkan kesepakatan lainnya yang masuk dalam item ke enam disepakati bahwa  dalam rangka melaksanakan pemberian bantuan sarana dan prasarana desa dan masyarakat diwilayah Kabupaten Bojonegoro, MCL terlebih dahulu mengkoordinasikan dengan pemerintah desa dan pemerintah kabupaten sesuai prioritas kebutuhan.

Kepala Badan Perijinan Kabupaten Bojonegoro, Bambang Waluyo mengungkapkan, ketidak seriusan MCL dalam melaksanakankesepakatan  6 item sosioekonomi tersebut terlihat dari tidak adanya perkembangan progress yang signifikan yang disampaikan operator kepada tim dalam rapat mingguan. Bahkan banyak sekali dari Kontraktor MCL terutama pelaksana proyek engineering, procurement and construction (EPC) 1 Banyuurip, PT Tripatra Engineers and Constructors, yang masih melakukan pelanggaran baik itu tentang analisa dampak lalu lintas (Andalalin) ataupun perekrutan tenaga kerja.

Baca Juga :   IKPT Jamin Pipa Minyak Tak Bocor

“Kami melihat MCL  belum melaksanakan apapun yang sudah disepakati sebelumnya di dalam komitmen enam item. Karena itu, nanti akan kita panggil lagi dalam rapat koordinasi untuk melakukan evaluasi proyek MCL baik itu EPC 1,2 dan 5 guna membahas langkah apa saja yang akan ditempuh bersama,” jelas mantan Camat Ngasem ini.
Menurut Bambang, pihaknya tidak bisa menerima alasan apapun dari MCL yang mengatakan jika penyelesaian enam item masih dalam proses atau tahap koordinasi. Karena hal tersebut sudah melanggar apa yang telah disepakati sebelumnya dengan BP. Migas, Tim Optimalisasi, dan sejumlah kades di Ring I  Banyuurip.
“ Saya menganggap MCL tidak konsekuen dengan hasil kesepakatan terdahulu. Jika sekarang masih sosialisasi berarti kan telah melewati batas waktu yang ditentukan untuk mengerjakan 6 item tersebut,”tegas Bambang.
Sementara itu, Field public And Goverment Manager Rexy Mawardijaya mengatakan jika komitmen 6 item sudah berjalan dan telah ada tindak lanjutnya. Namun dirinya belum bisa memberikan data yang lengkap kepada media karena akan dibahas lebih jelas lagi pada pertemuan yang rencananya berlangsung pada hari Kamis (21/06) siang ini di Ruang Angling Darma Pemkab Bojonegoro.
“ Kami akan mengirimkan surat mengenai progres report untuk 6 item kepada Bupati Bojonegoro dan akan kami bahas pada rapat koordiansi bersama Tim Optimalisasi ,tapi yang jelas 6 item ini sudah berjalan hampir 10 persen,” sambung Rexy. (suko)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *