Selama 18 Tahun Dianiaya Suami

Korban KDRT

SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo

Tuban -  Tragis nian nasib yang menimpa, Punanti. Perempuan paruh baya asal Dusun Tlogo, Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban ini selama 18 tahun menjadi bulan-bulanan kekerasan dari perilaku kejam suaminya.

Tak tahan terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpanya, buruh tani berumur 40 tahun ini meminta perlindungan kepala dusunnya.  Perempuan berperforma kurus ini meras terancam jiwanya, sehingga kasus yang acap menimpanya nyaris saban hari itu dilaporkan ke Polres Tuban.

Terungkapnya tragedi tersebut bermula ketika, Candi (40), suami Punanti mendengar kabar jika istrinya bakal mendapatkan bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) khusus untuk korban KDRT. Wajar jika Punanti menerima bantuan dari Kementrian Sosial (Kemensos) karena sudah beberapa kali kasus KDRT yang menimpanya dilaporkan ke polisi. Dijadualkan bantuan itu diterima pada tanggal 25 Juni lalu, namun belakangan terjadi perubahan.

Akan tetapi bantuan UEP itu malah melahirkan KDRT lagi terhadap dirinya. Kala itu pada Jumat (6/7/2012), Candi menemui istrinya yang sedang menggembala kambing di dekat rumah. Dia menanyakan tentang bantuan UEP yang rencananya diperolehnya, namun karena pencairan tertunda menjadikan pria yang datang sambil mabuk minuman tuwak itu marah.

Baca Juga :   Warga Bandungrejo Tolak Dialog Perwakilan

Pria yang tak punya pekerjaan tetap itu kalap. Dia mencaci maki istrinya, tak percaya perkataan istrinya jika dana belum cair. Bahkan perempuan itu langsung di tampar dan ditendang terjungkal ke tanah. Dalam keadaan menangis mengiba, suaminya malah menjambak rambut dan menempeleng beberapa kali dibagian muka Punanti. Sehingga mengakibat luka di pipi kanan serta kepala bagian belakang.

Candi yang masih mabuk langsung meninggalkan istrinya ke rumah. Dia balik lagi sambil menenteng sebatang pipa besi. Melihat suaminya makin kalap Punanti langsung kabur ke rumah mertuanya yang tak jauh dari tempat menggembala kambing. Kemudian diantar mertuanya ke rumah kepala dusun setempat.  Sesaat berikutnya oleh perangkat desa setempat peristiwa itu dilaporkan polisi.

“Punanti mengaku menjadi korban KDRT sudah dari saat melahirkan anak pertamanya, atau sekitar 18 tahun,” ujar Imanul istofiana, pendamping KDRT dari Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR) Tuban saat mendampingi Punanti di Mapolres Tuban, Minggu (8/7/2012).

Menurut pengakuan Punanti, tambah Imanul, sudah untuk kesekian kalinya Candi melakukan tindakan KDRT kepada istrinya. Dahulu pernah kejadian serupa hingga sempat mendapatkan penanganan dari petugas, namun berhenti di Polsek karena berbagai alasan dan pertimbangan. Untuk itu Punanti kemudian terdata mendapatkan bantuan UEP dari Kemensos.

Baca Juga :   Hari Pertama Lebaran Idulfitri, LPG 3 Kg di Bojonegoro Masih Langka dan Mahal

Saat ditanya tentang dana UEP, Inul demikian Imanul akrab disapa, yang juga satu-satunya pendamping dari program UEP yang ada di Tuban ini menjelaskan, sebenarnya ada rencana untuk mengadakan Bimbingan Teknik (Bimtek) pada 25 Juni lalu. Namun karena sampai saat ini belum ada kepastian dari Kemensos maka Bimtek itu ditunda. Perubahan jadual itu sudah disampaikan kepada semua korban yang akan mendapatkan UEP.

“Sebagai pendamping, saya mengeluhkan tentang program ini, karena Kemensos pusat seolah-olah tidak serius dalam memberikan UEP. Sedangkan saya yang berhadapan dengan masyarakat harus menghadapi terus setiap hari pertanyaan tentang kapan UEP ini terealisasi, ” tambah Inul.   

Di samping itu, untuk tenaga pendamping dirasa masih sangat kurang. Karena dirinya yang sendirian harus mengkoordinir wilayah Tuban dengan jumlah sekitar 30 klien korban KDRT yang tersebar di berbagai kecamatan di Tuban. Saat ini kasus Punanti sedang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tuban. (tg)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *