SuaraBanyuurip.com – Ririn W
Bojonegoro – Pemkab Bojonegoro merasa tak mengetahui adanya kelengkapan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) proyek Engineering, Procurement, and Constructions (EPC) 5, Blok Cepu. Sementara operator ladang migas Blok Cepu, Mobil Cepu Ltd (MCL)  menegaskan tujuh item perijinan IMB telah disepakati dalam Point of Development (PoD) tahun 2006 silam.
Tarik ulur itulah yang kini menjadi polemik serius di lingkup Pemkab Bojonegoro. Apalagi pihak Pemkab tetap dalam sikap menegakkan regulasi Perda 23/2011 tentang konten lokal. Pemda menghendaki semua perijinan musti sesuai dengan Perda yang telah dijadikan beroperasinya perusahaan migas di wilayahnya. Â
Field Public and Government Affairs Manager Mobil Cepu Ltd (MCL), Rexy Mawardijaya, memastikan jika tujuh item IMB pada pengerjaan proyek EPC akan memakan proses panjang jika proses pengajuannya disingkronkan dengan Perda 23/2011 tentang Konten Lokal.
“Kalau harus disingkronkan dengan Perda 23/2011 jelas harus mengumpulkan kembali semua pihak, dari BP Migas sampai kontraktor untuk mengulang tender. Padahal pada tahun 2006 lalu sudah tertuang dalam Point of Development (PoD) yang disetujui semua pihak baik stakeholder terkait termasuk Menteri ESDM,†terang Rexy melalui Sent Message Servise (SMS) yang diterima SuaraBanyuurip.com, Senin (16/7/2012).
Dia jelaskan, untuk mekanisme yang sama berlaku untuk semua proyek migas di Indonesia. Sehingga, jika ada perubahan seperti ini harus melalui pembahasan lagi karena menyangkut tekhnis dalam pembangunan.
Bahkan, PoD juga telah disetujui empat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di proyek Blok Cepu. Keempat BUMD tersebut adalah PT Sarana Patra Hulu Cepu (Pemprov Jateng), PT Asri Dharma Sejahtera (Pemkab Bojonegoro), PT Blora Patragas Hulu (Pemkab Blora) dan PT Petro Gas Jatim Utama Cendana (Pemprov Jatim). Empat BUMD ini bekerja di bawah satu konsorsium yang dinamakan Badan Kerja Sama (BKS).
” Keempatnya adalah  pemegang saham dan sudah ditetapkan di tahun 2006 lalu,” terangnya.
Tujuh item yang harus disinkronkan dengan Perda 23/2011 tentang konten lokal itu meliputi; Administration Building B seluas 2.158 m2, Operation Wirehouse dengan luas 7.200 m2, Dormitory (A & E) 1 luas 1.315 m2 dan Dormitory (A & E) 2 luas 1.315 m2. Selain itu juga Community Center Offices & Lobby seluas 106 m2, Sport/Fitness Center luas 1.824 m2 dan Medical Building dengan luas 465 m2.
“Ketujuh item EPC 5 tersebut sudah tercantum dalam Plan of Development (PoD) yang juga telah dievaluasi dan disetujui oleh BP-Migas,†imbuhnya.
Terpisah Kepala Badan Perijinan Pemkab Bojonegoro, Bambang Waluyo, mengatakan, selama ini tidak ada panggilan untuk membahas PoD tersebut dengan MCL ataupun Bp Migas. Namun pihaknya sudah memanggil MCL, BP Migas dan kontraktor EPC 5 pada awal Juni 2012 lalu untuk segera memenuhi semua persyaratan pengajuan sesuai Perda Nomor: 23 tahun 2011 tentang konten lokal.
“Saya tidak tahu kapan mereka memanggil kami, tapi dari awal proyek saya belum pernah mengatahui ada PoD yang dimaksud,†imbuhnya.
Senada juga disampaikan oleh kepala bagian Hukum Pemkab Bojonegoro, Agus Supriyanto, pihaknya belum mengetahui adanya Point of Development (PoD) untuk tujuh item IMB dari EPC 5.
“Lebih baik tanyakan saja pada Badan Perijinan,mereka yang lebih tau,tapi selama ini kok saya tidak tau ya PoD itu isinya apa,karena belum pernah kami diajak koordinasi terkait itu,†ungkap Agus. (tg)