SuaraBanyuurip.com – Samian Sasongko
Bojonegoro– Persoalan lahan untuk mendukung pengembangan penuh produksi puncak minyak Banyuuurip, Blok Cepu, terus bermunculan. Kali ini, Mobil Cepu Limited (MCL), Operator Blok Cepu, dihadapkan pada permasalahan pembelian lahan seluas sekitar 1000 meter persegi milik Suwarji, Warga Desa Gayam, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bojonegoro.
Sebab, pemilik lahan mengaku, belum menjual lahannya kepada MCL maupun PT. Bangkit Bangun Sarana (BBS), BUMD Bojonegoro.
Data yang diperoleh suarabanyuurip.com menyebutkan, polemik lahan yang berada dekat dengan Wellpad C Banyuurip itu diawali munculnya dokumen pejabat pembuat akta tanah (PPAT) ganda. Baik Suwarji maupun BUMD sama-sama memilik PPAT.
Namun, karena Suwarji, belum pernah merasa menjual tanahnya, dia tak rela lahannya yang dibelinya dari Dasar pada tahun 2006 itu digunakan proyek MCL. Untuk itu dia mendirikan gubuk diatas lahannya tersebut. Gubuk itu tidak akan dibongkar sebelum ada kejelasan tentang dugaan penyerobotan lahan, meskipun MCL sudah memberikan surat peringatan kepada Suwarji untuk membongkar gubuk tersebut.
Suwarji, ketika ditemui www.suarabanyuurip.com dirumahnya menyatakan, berani mendirikan bangunan (Gubug) diatas lahan itu karena tanah itu miliknya sendiri. Apalagi sampai saat ini dirinya belum pernah merasa menjual lahannya kepada siapapun. Termasuk kepada MCL.
“Tahun 20011 saya urus akte jual beli dengan atas nama saya sendiri, Mas. Intinya saya punya bukti lengkap terkait lahan tersebut. Karena itu, jika MCL ingin memiliki lahan itu harus mengklarifikasi lagi. Belinya dari siapa karena saya belum pernah menjual lahan tersebut,†terang Suwarji sambil menyarankan untuk menghubungi pengacaranya, Mansur.
Dikonfirmasi terpisah, Rexy Mawardijaya, Field Public and Government Affairs Manager MCL mengatakan, pembelian tanah yang dilakukan MCL itu dari BUMD dengan dokumen yang legal dan lengkap. Karena itu, BUMD yang berhubungan langsung dengan pemilik lahan.
“Sebaiknya, juga meminta penjelasan dari BUMD mengenai proses jual belinya tanah itu Mas,†saran Rexy ketika dihubungi melalui pesan pendek teleponnya dini hari tadi (6/8/2012).
Sementara, Deddy Afidick, Direktur Utama PT. BBS sedang berupaya dihubungi untuk mengklarifikasi masalah tersebut. Ketika dikonfirmasi melalui pesan pendeknya hingga berita ini diturunkan belum memberikan jawaban. (suko)