SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Puluhan pekerja dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT. Mitra Samudra Utama (MSU) melurug tempat mereka bekerja, Sabtu (1/9/2012). Mereka meblokir gerbang masuk perusahaan yang berada di Desa Purworejo Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban.
Pemblokiran dan penutupan gerbang masuk perusahaan yang bergerak di bidang produksi es batu tersebut di lakukan sekitar tiga puluh karyawan dengan membentangkan beberapa spanduk berisi tulisan bernada kecaman kepada perusahaan. Lain itu juga tuntutan agar di penuhinya hak mereka sebagai karyawan.
“Kami kecewa dengan sikap perusahaan selama ini,†teriak salah satu massa.
Unjukrasa ini di picu akibat ulah perusahaan yang selama ini dianggap tidak menghargai jerih payah karyawan yang bekerja di PT MSU. Seperti kewajiban membayar gaji karyawan selama bulan Agustus, serta tidak memberikan tunjangan lain seperti jamsostek dan pesangon bagi pekerja sesuai perundang-undangan yang berlaku.
 “Kami minta diberikan hak kami sesuai UU No 13 tentang Ketenagaa Kerjaan,†kata Koordinator Aksi Khoeron.
Khoeron mengungkapkan, sebenarnya karyawan sudah beberapa kali melakukan mediasi dengan perusahaan terkait hak pekerja sebelum perusahaan tersebut tidak beroperasi. Tetapi saat itu perusahaan berdalih kepada karyawan bahwa perusahaan telah dijual kepada orang lain.
Namun kenyataannya, lanjut dia, setelah pekerja diberhentikan, perusahaan es tersebut tidak dijual. Melainkan hanya di alihkan dari pemilik perusahaan kepada anaknya dan hari ini kabarnya perusahaan akan beroperasi. Kondisi itu membuat pekerja menjadi marah dan langsung menutupnya ramai-ramai.
 “Selesaikan dulu tanggung jawabnya, baru beroperasi lagi,†tambah Khoeron.
Sementara tidak ada satupun perwakilan dari perusahaan yang menemui massa. Massa yang sempat dibujuk pihak kepolisian untuk membuka gerbang agar tidak mengganggu jalan orang yang akan keluar masuk perusahaan tetap bersikukuh akan menutup gerbang perusahaan sampai tuntutan mereka terpenuhi.
 “Tolonglah, agar orang yang mau melewati tempat ini tiadk terhalang,†kata Wakapolsek Jenu Iptu Ramsono.
 Untuk itu, Ramsono menginformasikan pihaknya telah menghubungi pemilik perusahaan melalui ponsel. Pemilik perusahaan, kata Ramsono, mempersilahkan pekerja menempuh jalur hukum bila perusahaan dianggap telah melanggar undang-undang.
“Perusahaan mengatakan silahkan menempuh jalur hukum,†tambah Ramsono.
Ramsono menambahkan menyerahkan sepenuhnya keputusan selanjutnya kepada massa aksi terkait masalah ini, dia mempersilahkan kepada massa aksi untuk menempuh jalur hukum apabila diperlukan karena tugas nya disini hanyalah sebagai fasilitator.
Setelah melalui perundingan yang cukup alot, massa berjanji akan membuka pintu alternatif. Dengan catatan pintu gerbang utama tetap akan mereka blokir. (edy/suko)