SuaraBanyuurip.com – Ririn W
Bojonegoro – Penyertaan modal oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro ke Bank Jatim sebesar Rp. 27 milyar dinilai DPRD Bojonegoro telah melanggar hukum karena tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah. Hal itu terungkap pada rapat pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) dengan bersama Tim Anggaran eksekutif di Ruang Paripurna DPRD.
Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Abdul Wakhid menyatakan, penyertaan modal dari eksekutif ke Bank Jatim senilai Rp.27 Miliar dalam KUA-PPAS ini melanggar Peraturan Pemerintah No 58 tahun 2005 pasal 75 tentang penyertaan modal. Dimana dalam regulasi ini ditegaskan, pemerintah Daerah (perda) dapat menyertakan modal apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda).
Namun, lanjut Wahid, penyertaan modal Rp. 27 Miliar itu dinilai tidak sesuai dengan Perda Nomor 11 tahun 2011 yang hanya mencamtumkan penyertaan modal senilai Rp.20 Miliar.
“Jangan salah lho ya, bahwa Peraturan Pemerintah itu diatas semua aturan. Kalau dilanggar ya berarti salah dan pasti berurusan dengan hukum,” papar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Selain itu, jelas Wahid, sesuai hasil konsultasi badan anggaran ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), apabila ada penyertaan modal yang nilainya melebihi dari Perda yang sudah ditetapkan harus merubah Perda yang lama. Karena dasar penyertaan modal itu adalah rekomendasi DPRD.
“Ini bisa dipersoalkan secara hukum, karena belum diperdakan sudah menyertakan modal Rp 27 Miliar,” tegasnya.
Untuk diketahui, dalam pembahasan anggaran rapat antara banggar dan tim anggaran, Wahid memilih walk out. Alasan dia, Banggar dinilai tidak konsisten dengan pembicaraan awal. Dimana sebelum rapat bersama Tim anggaran dari eksekutif telah disepakati lebih dahulu membahasnya secara internal.
“Tapi yang terjadi apa? Malah minta dibahas bersama-sama di forum. Kalau sudah tidak konsisten seperti itu buat apa saya ikut,” katanya jengkel.
Dia pun menegaskan, tidak akan ikut campur jika suatu saat terjadi gugatan hukum karena penyertaan modal Rp 27 Miliar dalam KUAPPA itu telah melanggaran aturan.
Akhirnya rapat diteruskan dengan dipimpin dua Wakil Ketua DPRD Bojonegoro yakni Suyuthi, poilitisi asal Partai Amanat Nasional (PAN) dan Syukur Priyanto, Politisi Partai Demokrat (PD). (rin/suko)