Setelah 4 Tahun Pemkab Soroti Pelanggaran TWU

rapat UKL-UPL

SuaraBanyuurip.com – Ririn W

Bojonegoro – Setelah berdiri sejak tahun 2008 lalu Pemkab Bojonegoro baru menyoroti sejumlah pelanggaran yang dilakukan kilang minyak mini milik  PT Tri Wahana Universal (TWU), di Desa Sumengko, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Jatim.

Hal itu terungkap pada rapat koordinasi terkait transportasi antara PT TWU bersama Pemkab Bojonegoro. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Bojonegoro, Setyo Hartono, di ruang Batik Madrim, Kantor Pemkab setempat, Selasa (18/09/2012).

“Rapat hari ini karena PT TWU berkali-kali melanggar aturan tapi belum juga melakukan  perbaikan. Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya bahwa mereka ternyata tidak komitment dengan janjinya dulu,” kata Setyo Hartono usai rapat.

Dia jelaskan, pada awal PT TWU berjalan mereka berjanji menggunakan kendaraan proyek dari lokal. Yang tadinya 13 unit sekarang bertambah hampir 59 unit yang beroperasi namun tidak dilaporkan ke Dinas Perhubungan.

“Kalau mereka kekurangan kendaraan kenapa tidak bilang, kan lokal harus didahulukan,” ungkapnya.

Setyo Hartono menilai, PT TWU lambat dalam menangani identifikasi  kendaraan  seharusnya mereka melaporkan ke Dinas Perhubungan. Mereka harusnya segera mendaftarkan kendaraan itu ke Samsat setempat, agar dapat mengganti pelat luar daerah menjadi daerah sendiri yakni “S”.

Baca Juga :   Kabupaten Bojonegoro Terima DBH SDA Rp 344 Juta

“Ini masalah komunikasi saja, maka dari itu mulai sekarang kita berusaha untuk menekan pelanggaran disana,” tukasnya.

Terpisah Kepala Dinas Perhubungan Bojonegoro, Edi Susanto, menjelaskan, penggunaan puluhan kendaraan operasional berplat luar Bojonegoro oleh TWU telah melanggar Perda Nomor: 23/2011 tentang Konten Lokal. Dimana dalam pasal 17 ayat 2 disebutkan, semua kendaraan operasional dan alat berat migas harus berplat S Bojonegoro dan didaftarkan ke Samsat, bila sudah beroperasi lebih dari tiga bulan. 

“Tidak itu saja, mereka melanggar kapasitas kendaraan yang tidak seharusnya untuk jalan kelas III, dimana muatan truck telah melebihi  8 ton, tinggi dimensi dan panjang dimensi pun tidak sesuai peraturan, akan segera kami tindak lanjuti,” pungkasnya.

Sementara itu, Site manager PT TWU, Budi Setiyono, terlihat enggan menanggapi pertanyaan yang dilontarkan kepadanya, sambil berlalu dirinya mengatakan sudah memberikan penjelasan dan alasan terkait pelanggaran yang disebutkan.

“Permisi ya mbak, kan sudah pernah saya jelaskan terkait itu,” katanya singkat sambil meninggalkan ruang rapat. (rien/tbu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *